ENews, Makassar •• Polemik kepemimpinan Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia-Bone (DPP Kepmi Bone) menjadi sorotan sejumlah kadernya. Pasalnya, kepengurusan yang semestinya berakhir pada 2023, pihak DPP belum menggelar kongres hingga saat ini.
Diketahui, Andi Alvian terpilih sebagai Ketua DPP Kepmi Bone periode 2021-2023 pada Kongres yang digelar di Tanjung Pallette, Sabtu (11/12/2021) lalu.
Parahnya lagi, saat dikritik oleh jajarannya, pihak DPP Kepmi Bone terkesan sibuk mencari pembenaran atas kesalahan-kesalahan kepengurusannya.
Sebelumnya, sejumlah kader Kepmi Bone menyampaikan kritikan-kritikannya melalui media ENews Indonesia tentang kebobrokan kepengurusan DPP Kepmi Bone di bawah kepemimpinan Andi Alfian.
“Selama terpilih jadi ketua, dia tidak pernah muncul pada kegiatan kami. Tak ada sumbangsih berarti baik moril maupun materil. Itu kenyataannya. Kami sudah layangkan surat untuk segera digelar kongres tapi tak digubris,” kata Mantan Ketua DPK Kepmi Bone Taro Ada Taro Gau Unismuh Makassar beberapa waktu lalu kepada ENews Indonesia.
Sementara, Ketua DPK Latenriruwa UIN Alauddin Makassar, Arlin Magulili Makkasau melalui rilisnya yang diterima ENews Indonesia mempertanyakan dana hibah yang biasanya diterima Kepmi Bone dari Pemda Bone.
“Dalam konteks organisasi mahasiswa, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan prinsip dasar yang mencerminkan integritas kepemimpinan. Ketertutupan terhadap penggunaan dana hibah jelas mencederai nilai-nilai yang selama ini diagungkan Kepmi Bone yaitu kebersamaan, akuntabilitas, dan perjuangan kolektif,” tegas Arlin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).
Namun belakangan, Arlin kembali membantah pernyataan itu. Dan disayangkan, Arlin membuat pernyataan bahkan bernada mengancam media ENews Indonesia melalui website lain tanpa melalui ENews Indonesia kembali melalui hak ralat.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi ENews Indonesia, Abdul Muhaimin mempertanyakan kredibilitas website yang menyebut media ENews Indonesia memberitakan informasi yang tak akurat.
“Pada Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab itu wajib dimuat di media yang sama dengan porsi dan penempatan yang seimbang dengan berita yang dipersoalkan. Maka saya pertanyakan kredibilitas website yang memuat hak jawab pihak DPP Kepmi Bone bahkan terkesan menyerang media kami dengan menyebut media kami memberi informasi tak akurat. Anda yang tak akurat,” kata Abdul Muhaimin, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan, saat pemuatan berita terkait pernyataan Ketua DPK Kepmi Bone Latenriruwa, sudah didahului dengan wawancara melalui pesan singkat.
“Lengkap bukti-buktinya kami pegang. Kami tidak berani membuat berita tanpa sumber jelas itu melanggar. Jadi jangan asal nuduh, klarifikasi dong langsung ke sumber berita. Paham aturan nggak sih?” Ketusnya.
Berikut potongan bukti percakapan pernyataan Ketua DPK Kepmi Bone Latenriruwa UIN Alauddin Makassar:








