ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menyebut, video viral Pj Bupati Bone, A. Islamuddin yang diduga mengkampanyekan anaknya yang maju menjadi caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil VII Bone dinyatakan tak ada tindak pidana Pemilu.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Bone, Alwi saat gelaran jumpa pers di Kantor Bawaslu Bone, Jalan Budi Utomo, Kota Watampone, Selasa (2/12/2023).
“Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penulusuran dan keterangan pihak – pihak terkait,” ungkap Alwi.
Lebih lanjut disampaikannya, video viral tersebut terjadi di Ruangan Camat Kahu (Kantor Kecamatan Kahu).
“Kejadiannya pada 9 Oktober 2023,” kata Alwi.
Meskipun demikian, Alwi mengatakan, Bawaslu Bone memandang Pj Bupati Bone ada dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pelanggaran Netralitas ASN.
“Bawaslu Bone akan menindak lanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya. (Abdul Muhaimin)