Pengelola Pasar Butung Makassar Tuntut Pengembalian Uang Jaspro

ENEWS, MAKASSAR ••》Kuasa hukum pengelola Pusat Grosir Butung Makassar, Hagan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bertanggung jawab secara hukum atas pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung. Hal itu disampaikan Hagan di hadapan awak media, Kamis (5/2/2026).

Hagan menegaskan, kliennya meminta agar seluruh uang jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang telah disetorkan sejak pengelolaan berlangsung dikembalikan.

Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengungkap dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar terkait Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya tentang kenaikan tarif Jaspro pada tahun 2020.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak sah karena diambil saat hak pengelolaan berada di tangan Pemkot Makassar, serta melibatkan pihak KSU Bina Duta yang kala itu telah kalah dalam perkara perdata.

“Seharusnya tidak ada kenaikan tarif Jaspro sejak 2019 hingga Juli 2024. Tarif yang berlaku semestinya kembali ke tarif awal sebesar Rp50 ribu per petak per bulan,” tegas Hagan.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap, sejak Agustus 2024 hak pengelolaan Pasar Butung berada pada kliennya hingga masa perjanjian berakhir pada 2037.

Selama mengelola, kliennya disebut tidak pernah lalai menyetor kewajiban ke pemerintah.

Hagan meminta Wali Kota Makassar segera mengklarifikasi persoalan tersebut dan mengembalikan uang Jaspro yang telah disetorkan ke Perumda Pasar Makassar Raya.

Jika tidak ada respons, pihaknya memastikan akan melaporkan dugaan pungli ini ke aparat penegak hukum.

(Angki Perdana)





Tinggalkan Balasan