Pemilu  

Pengayom Masyarakat yang Tak Peduli Sumpah Janjinya Demi Nafsu Politik Praktis

Foto: Bawaslu Bone saat menyerahkan berkas perkara pelanggaran ASN ke Gakkumdu. (Sumber foto: Humas Bawaslu Bone)

BONE, SULSEL •• Aparatul Sipil Negara (ASN) disebut memasuki masa kritis di tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kali ini. Hal itu diungkapkan Kepala BKN Regional IV Makassar, Andi Anto saat gelaran sosialisasi secara tatap muka dengan ASN, Selasa (8/10/2024) lalu.

Di Kabupaten Bone, dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terus terjadi dan menjadi topik panas di tengah-tengah masyarakat.



Terbaru, viralnya tangkapan layar grup media sosial (medsos) Wahtsapp sejumlah oknum lurah yang mengatas namakan diri mereka “Lurah Beramal” (jargon pasangan calon bupati Bone nomor urut 3) bocor ke publik, Jumat (11/10/2024).

Dalam grup yang beranggotakan 44 lurah tersebut, membahas Paslon Beramal.

Bahkan, salah seorang penghuni grup memajang fotonya bersama Andi Asman Sulaiman kemudian menulis dengan narasi sembari mendoakan agar Andi Asman Sulaiman terpilih pada Pilkada Bone 2024.

Mereka diduga menyusun strategi untuk melakukan kampanye secara masif di wilayah masing-masing tanpa terdeteksi Bawaslu.

Hal itu menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya, tokoh pemuda Desa Cinennung, Erwin Syam. Menurutnya, pesta demokrasi kali ini menunjukkan kehancuran pemerintah yang digaji oleh rakyat.

“Hancur demokrasi. Pangadereng (adat istiadat) telah diinjak-injak. Mereka yang seharusnya menjadi panutan malah terdepan melakukan kebodohan-kebodohan. Mereka ini pengayom, mau jadi apa kampung kita,” jelasnya kepada Enews Indonesia, Jumat (11/10).

“Ini bukan terkait pilihan atau pilih memilih paslon, itu hak masing-masing, tapi ini terkait etika sebagai pengayom masyarakat yang bersupah atas nama tuhan saat akan menjalankan amanah yang diembannya, bahkan digaji dari uang rakyat,” tambahnya.

Semementara itu, pelanggaran ASN lain yang telah ditangani pihak Bawaslu Bone sebelumnya juga telah dalam proses penanganan Gakkumdu.

Dari hasil rapat pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Bone yang digelar hari Kamis, (10/10) kemarin, telah diputuskan untuk melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran pemilihan oknum Lurah Pallette dan Kepala Desa Lamuru di Kabupaten Bone yangg sebelumnya telah diproses oleh Bawaslu Bone.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone menjelaskan bahwa selama sepekan, Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses klarifikasi kepada berbagai pihak serta meminta keterangan ahli.

“Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN dan netralitas kepala desa juga terdapat dugaan pelanggaran pidananya. Keputusan diambil setelah dilakukan rapat pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu Kabupaten Bone terkait bukti, keterangan berbagai pihak mengenai fakta-fakta yang ada,” jelasnya, Jumat (11/10) melalui keterangan tertulisnya.

“Bawaslu Bone baru saja menyerahkan dua berkas penerusan tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE serta LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE,” lanjutnya.

Dugaan pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang mengatur pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Di kesempatan yang sama, Alwi selaku Ketua Bawaslu Bone berharap hal itu menjadi perhatian kepada seluruh ASN dan kepala desa untuk menjaga tindakan selama tahap pilkada 2024 berjalan.

“Ke depannya seluruh ASN dan kepala desa untuk menjaga netralitasnya, karena dalam proses pemilihan semua berpotensi melanggar tindak pidana,” tegasnya. (Tim Enews)





 

Tinggalkan Balasan