ENEWS MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.
Tiga ranperda tersebut, yakni tentang peningkatan gizi masyarakat, penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kemajuan kebudayaan.
Hal itu diungkap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail saat menyampaikan pendapat Gubernur Sulbar atas penjelasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar terhadap tiga Ranperda itu, Kamis (6/32025) kemarin.
Herdin Ismail mengungkapkan, pihaknya telah sepakat dengan tiga Ranperda inisiatif DPRD Sulbar tersebut yang dinilai merupakan langkah awal dalam mengambil kebijakan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemprov Sulbar menyambut baik ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ucap Herdin Ismail.
Menurutnya, Ranperda peningkatan gizi masyarakat merupakan salah satu langkah positif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
“Insya Allah ini menjadi atensi khusus pak gubernur, terkait penanganan stunting sesuai dengan rapat forkopimda kemarin. Dan itu sejalan dengan Ranperda inisiatif DPRD Sulbar tentang peningkatan gizi masyarakat,” kata Herdin.
Terkait ranperda penyelenggaraan perpustakaan, kata Herdin Ismail, sejalan dengan visi memajukan Sulbar. Apalagi, minat baca masyarakat Sulbar masih sangat perlu ditingkatkan.
“Untuk Ranperda ini, kita berharap masyarakat memiliki akses yang lebih luas. Jadi, jangan perpustakaan itu ibaratnya bangunan yang kurang diminati oleh publik, sehingga hanya menjadi tumpukan-tumpukan buku,” jelas Herdin Ismail.
Ia menambahkan, Ranperda tentang penyelenggaraan kemajuan kebudayaan sejalan dengan kebutuhan Sulbar yang kaya akan budaya.
“Kalau kita mau gali kebudayaan Sulbar ini, banyak hal yang menarik. Untuk itu, harus ada museum di Sulbar, tidak bisa berhenti hanya sebatas jargon budaya kita hebat, tapi tidak ada tempat menyimpan, seperti cagar budaya,” tandasnya. (*)