ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Pesta Demokrasi Pemilu 2024 akan digelar besok, Rabu (14/2/2024). Di masa tenang ini pengawas pemilu mewanti-wanti para peserta Pemilu untuk tidak melanggar aturan.
Namun kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dikabarkan oknum tim sukse (timses) caleg DPRD Bone dari PDIP Dapil IV, Angriawan diduga tertangkap basah oleh warga sedang melakukan praktik Poltik Uang.
Kabar tersebut awalnya beredar dari pesan berantai di media sosial Whatsapp:
“Tim pemenangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Dapil 4 Kabupaten Bone dari PDIP nomor urut 1 an. *Angriyawan* Tertangkap tangan membagikan uang sekitar pukul 1 dini hari (13/02/2024) diduga telah melakukan money politk, tim pemenangan caleg tersebut diduga melalukan politik uang. Palaku sementara diamankan pihak yang berwajib di Polsek Lamuru.
Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
*Pemberi dan Penerima bisa dipidana*. “Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh stakeholder/masyarakat untuk ikut terlibat dan pro aktif mengawal dan wajib melaporkan setiap pelanggaran pemilu yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam setiap tahapan. (13/02/2024).”
Begitu bunyi pesan berantai tersebut dan mengikutsertakan dalam pesan tersebut sebuah foto mobil Toyota Fortuner berwarna putih terparkir di depan Mapolsek Lamuru dengan nomor polisi: DD 1305 CCM.
Menanggapi kabar itu, Enewsindonesia.com mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Lamuru, AKP Muhammad Ali AR. Ia mengatakan, “Ia benar, tadi malam diamankan di sini, tertangkap tangan oleh warga. Saat ini kami serahkan ke pihak Bawaslu.”
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Bone, Alwi menyampaikan bahwa pihaknya sementara memproses dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sementara menunggu laporannya Panwascam Lamuru,” singkatnya.






