Marak Tambang Ilegal di Bantaeng, LSM Soroti Kinerja Polisi

Tambang Galian C Ilegal di Bantaeng. (Dok. Ismail)

ENEWS, BANTAENG ••》Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bantaeng disebut masih marak dan terus beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Sejumlah lokasi tambang dilaporkan tetap mengeruk material meski diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

banner 728x250

Ketua LSM Trnsparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Kabupaten Bantaeng, Aidil, menyoroti kinerja Polres Bantaeng yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar tersebut.

“Kami menemukan sejumlah lokasi tambang yang sementara beroperasi, mulai dari Desa Pajukukang hingga Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang. Termasuk tambang milik An. Dg. Ratte di Desa Baruga yang diduga tidak memiliki izin,” ujar Aidil saat dikonfirmasi, Senin (23/2).

Menurutnya, aktivitas tambang tersebut terus berjalan dan menggunakan alat berat untuk mengeruk material tanpa kejelasan perizinan.

Ia menilai belum adanya penindakan hukum terhadap para pelaku menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.

“Dengan kondisi ini, kami menilai Polres Bantaeng seolah tutup mata dan belum berani memberantas pelaku tambang ilegal. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang kami lihat di lapangan,” tegasnya.

LSM TKP Bantaeng meminta Kapolda Sulsel turun tangan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ismail L)





Tinggalkan Balasan