Kuasa Hukum Bechi Tuding Pengadilan Negeri Surabaya Berpihak

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Gede Pasek Suardika, selaku pengacara dari Moch Subechi Azal Tsani alias Bechi, terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal jawa dengan dasar LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG, mengajukan protes terhadap pengadilan Negeri Surabaya pada Jum’at, 02/09/2022.

Protes diajukan karena adanya informasi, jika saksi yang dihadirkan oleh kejaksaan telah menerima ancaman dan intimidasi sebelum memberi keterangan di ruang sidang.

banner 728x250

Dalam Hal ini, Gede menilai ada upaya keberpihakan dalam penegakkan hukum oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pihak terlapor.

Dugaan tersebut di perkuat setelah pihaknya juga mengetahui kalau ruang sidang anak di pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah digunakan untuk suatu kegiatan (Podcast) oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama beberapa aktifis dari salah satu LSM.

“Kita sudah layangkan surat protes tadi ke pengadilan. Masak ada ruang sidang anak di pakai untuk menggelar podcast yang dihadiri oleh Kementerian PPA dan sejumlah orang aktifis yang baru saja melakukan demo,” terangnya.

Karena hal tersebut, Gede mengatakan kalau Pengadilan Negeri Surabaya, akan mendapat stigma negatif sebagai Lembaga Peradilan yang tidak netral dalam memutuskan perkara.

Berkaitan dengan agenda sidang itu, Gede membeberkan jika salah satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatannya dalam sidang karena di akui telah menerima intimidasi dan tekanan sehingga secara psikis, hal tersebut sangat mengganggu saat memberikan keterangan saat sidang berlangsung

“sangat terganggu sebelum memberikan kesaksiannya”, Kata Gede.

Meski belum bisa memastikan bahwa oknum mana yang telah memberikan intimidasi terhadap saksi dari JPU, namun ia sangat yakin, ada pihak yang sangat dekat dengan kejaksaan.

“Pertanyaannya, ya siapa saja yang bisa masuk ruang tunggu jaksa ya jaksa lah yang paling tahu. Saksi tadi mengungkapkan keberatannya itu di dalam ruang sidang, dibawah sumpah loh. Ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya dalam menanggapi protes yang diajukan MSAT lewat pengacara terkait penggunaan ruang sidang untuk poscast mengaku ada kelalaian.

Meskipun katanya telah memberi izin pada Kementerian PPA, namun kehadiran mereka hanya sebatas pemantauan sidang saja.

“Ya kami kecolongan. Kami memang memberikan izin pada Kementerian PPA tapi untuk melakukan pemantauan sidang, bukan podcast. Sekarang ini, kami akan mengawasi lebih ketat, tidak boleh ruang apapun di gunakan untuk tidak semestinya. Dan itu bukan ruang sidang anak yang benar ruang tunggu anak,” katanya.

Soal saksi yang disebut pengacara (Gede) mendapat intimidasi saat berada di ruang tunggu Jaksa, Parno mengatakan, jika pada sidang selanjutnya ia akan lebih berhati-hati dan menerapkan aturan bahwa, semua saksi harus berada di ruang khusus.

“Semuanya nanti disana. Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus dalam bantahannya ketika menanggapi protes yang di ajukan oleh pengacara, mengatakan kalau apa yang di lakukan terhadap saksi, hanyalah saran agar mencari sekolah lain untuk melanjutkan pendidikan. Ia bahkan meminta agar kasus tersebut tidak diperpanjang lagi.

“Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai, saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan. Saya rasa gak perlu di perpanjang gak ada kaitannya,” tandasnya.

Laporan: Deni Rasimu





Tinggalkan Balasan