Bone  

Korban Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Bone Diberi Pendampingan Hukum Gratis

Foto: Wira Jokoramadhoni saat mengunjungi korban kekerasan seksual di RSUD Tenriawaru, Bone. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Wira Jokoramadhoni, salah satu tokoh pemuda Kecamatan Mare angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi kepada seorang anak perempuan berumur 8 tahun di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Menurut Wira, kasus tersebut menjadi catatan merah dalam tumbuh kembang bagi anak.



“Kita yang sudah dewasa memiliki tanggung jawab yang sama, dan akan menjadi mimpi buruk bagi korban dalam tumbuh kembangnya kelak,” terangnya ke Enews Indonesia, Jum’at (21/7/2023).

Wira yang juga advokat ini menegaskan akan memberikan pendampingan hukum kepada korban secara cuma-cuma.

“Saya akan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada korban. Kami juga telah bertemu dengan korban bersama neneknya. Saya secara pribadi dan tim advokat yang telah ber-M.O.U dengan kami saat ini akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan juga kepolisian untuk terus mengawal kasus ini,” ujarnya.

“Mari kita melihat kasus ini dalam kacamata yang lebih dalam, karena psikologis anak ini yang perlu kita selamatkan, dan mari kita sama-sama berdoa semoga kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan,” sambungnya.

Sebelumnya diwartakan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kembali terjadi.

Hal tersebut terungkap ketika korban yang diketahui berumur 8 tahun duduk di bangku kelas 2 SD ini dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya pada hari, Kamis (20/7/2023) 21.00 Wita malam. Korban merupakan warga Sumaling, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. (Am)

Baca: https://enewsindonesia.com/ngeri-anak-kelas-2-sd-jadi-korban-kekerasan-seksual-di-bone/