ENEWS, JAKARTA •• Pernyataan Gunernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka yang menyarankan masyarakat yang menolak tambang Galian C untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengundang reaksi dari berbagai pihak.
Salah seorang putra Sulbar, Hasanuddin Rahim yang merupakan praktisi hukum yang saat ini berkiprah di Bali menegaskan bahwa pemerintah Sulbar tidak boleh “cuci tangan” terkait izin perusahaan tambang yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Baru saja lahir UU No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. UU tersebut mengisi beberapa substansi, termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan,” kata pria yang akrab disapa Aan itu kepada ENews Indonesia, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, masyarakat sosial dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan harus dilibatkan dalam program kemitraan usaha serta pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas
“Pemerintah setempat tidak boleh ‘cuci tangan’ terhadap pengawasan izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Founder Kantor Konsultan Hukum Lucky Aan dan Partner ini.
Ia menjelaskan, memang dalam hal ini pemerintah pusat berwenang memberikan izin bukan berarti dalam pelaksanaannya di daerah pemerintah setempat kehilangan taring.
“Jika terdapat temuan pelanggaran terhadap lingkungan termasuk pemantauan kualitas air, udara dan tanah serta pengelolaan limbah, maka pemerintah setempat harus tegas mengambil tindakan hukum maupun secara admistratif,” ucap Advokat muda itu.
Dipaparkannya, pendekatan secara yuridis bisa dilakukan dengan menelaah PP No 22 Tahun 2021 mulai dari aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sampai pada aspek pengendalian pencemaran hingga penegakan hukum.
Bahkan dikatakannya, UU 32 Tahun 2024 pada garis besarnya tentang SDA dan ekosistem termasuk dalam Permen LHK Nomor 10 tahun 2024 di dalamnya menekankan tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hal atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Pernyataan gubernur Sulbar di beberapa media yang pada pokoknya menyarankan kepada warga untuk menggugat ke PTUN adalah tindakan yang keliru,” sebutnya.
Dikatakannya, sudah sangat jelas dalam pasal 55 UU PTUN yang menerangkan bahwa gugatan hanya dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari sejak KTUN dikeluarkan. Itulah yang membedakan ranah peradilan umum dan peradilan khusus.
Jika warga diarahkan untuk menggugat izin yang telah terbit kata Aan, itu adalah langkah yang sia-sia.
“Idealnya pemerintah setempat bertindak tegas dan mengevaluasi perusahaan tersebut. Biarkan pihak perusahaan yang nantinya menggugat atas keputusan pemerintah. Itulah langkah yang sangat tepat,” tandasnya.
Jurnalis: Hasbi Waluyo






