Bone  

Ketua DPRD Bone: Pemotongan TPP ASN Harus Jelas Dasarnya, Jangan Sewenang-wenang!

Foto: Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong. (File ENews)

ENEWS, BONE •• Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin menyatakan bahwa tunggakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bone telah dibayarkan. TPP tersebut yakni: bulan Januari, Februari, Maret dan April 2025.

Realisasi pembayaran TPP ASN lingkup Pemkab Bone ini sudah berlangsung sejak Senin (26/5/2025) lalu.

banner 728x250

Meski demikian, pembayaran TPP ASN tersebut dipotong 40 persen dengan alasan dampak efisiensi anggaran.

“Betul dipotong 40 persen, efisiensi anggaran,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong nenegaskan bahwa Pemda Bone tidak boleh memotong TPP ASN dengan alasan efisiensi.

Tenri menjelaskan, TPP merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan.

Menuritnya, pemotongan TPP harus didasarkan pada aturan yang jelas dan tidak boleh sewenang-wenang.

“Pemda Bone harus memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan untuk melakukan pemotongan. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” ujarnya kepada ENews Indonesia, Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut Tenri menyampaikan, beberapa sumber menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, berfokus pada refocusing anggaran.

“Bukan pemotongan upah/tunjangan pegawai secara langsung. Meskipun ada pembatasan anggaran, pemerintah daerah harus mencari cara efisiensi lain tanpa mengurangi hak-hak pegawai,” katanya.

Pemotongan sewenang-wenang kata Tenri, dapat berdampak negatif pada moral dan produktivitas pegawai, serta menimbulkan masalah hukum.

“Pemda Bone harus mencari solusi alternatif untuk mencapai efisiensi tanpa mengurangi penghasilan pegawai secara tidak sah. Jika terjadi pemotongan TPP tanpa dasar hukum yang jelas, pegawai berhak untuk mempertanyakan dan menuntut haknya,” tegasnya.

(Mienk/Redaksi)





Tinggalkan Balasan