Jelang Pilpres 2024, Mahfud MD Resmi Mengundurkan Diri dari Menkopolhukam

Foto: Mahfud MD (sumber foto: IG Moh Mahfud)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA ▪︎ Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD resmi mengundurkam diri pada hari ini, Rabu (31/1/2024). Rencana itu sebelumnya telah disampaikan Cawapres nomor urut 3 itu di hadapannya pendukungnya dalam acara ‘Tabrak Prof!‘ di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) lalu.

Mahfud MD menyampaikan, pengunduran dirinya itu demi menghindari konflik kepentingan di Pilpres 2024.



“Saya sangat menghindari konflik kepentingan dan intervensi politik,” ungkap pria kelahiran Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur pada 13 Mei 1957 itu.

Guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta itu mengaku telah mengemas seluruh barang dan telah siap keluar dari rumah dinas.

“Saya juga telah mengemas seluruh barang pribadi, dan telah siap keluar dari rumah dinas dan melepaskan seluruh fasilitas negara,” tuturnya.

Mahfud juga sudah menunjukkan surat pengunduran diri. Nantinya surat tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Mahfud bilang bahwa dia ingin pamit secara baik-baik dari Kabinet Indonesia Maju.

Dikutip dari CNN Indonesia, Mahfud tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, menggantikan Jimly Asshiddique.

Berbagai kursi menteri pernah ia jabat, mulai dari menteri kehakiman dan hak asasi manusia, menteri pertahanan era Gus Dur, hingga kini dipercaya menjadi Menko Polhukam era Jokowi

Sepak terjangnya sebagai Menko Polhukam kerap membantu menyelesaikan beberapa masalah hukum di tanah air.

Mahfud ditunjuk Jokowi memimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan.

Tim ini mengeluarkan rekomendasi salah satunya meminta adanya proses hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Pada April 2023, Mahfud mengungkap temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp349 triliun.

Mahfud kemudian membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut kasus tersebut.

Salah satu hasil signifikan dalam kerja Satgas TPPU adalah penanganan kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun.

Kemudian, Mahfud membentuk tim percepatan reformasi hukum pada Mei 2023. Tim yang dipimpin Mahfud itu dibentuk untuk merespons perkembangan di masyarakat dengan mengajak akademisi hingga pakar memberi rekomendasi penyelesaian permasalahan hukum yang buntu di tengah jalan. *

Laporan: Abdul Gafur