Pemilu  

Jadi Timses Cabup Bone, 2 Oknum Perwira Polda Sulsel Dicopot

Ilustrasi. (Ist)

ENEWS PEMILU •• Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib bersikap netral dalam pemilihan serentak 2024. Mereka dilarang berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam pemilihan.

Hal yang tak patut dicontoh dengan adanya dua oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Sulsel berinisial, SS (Polairud) dan YS (Ditlantas Polda Sulsel) Keduanya dikabarkan dicopot dari jabatannya karena terlibat politik praktis.



Keduanya telah dimutasi ke Yanma Polda Sulsel dalam rangka menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Propam.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Terkait kasus tersebut sementara dalam pemeriksaan Propam Polda Sulsel,” sebut Didik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 19 September 2024.

Meski demikian, Didik irit bicara terkait dengan kasus yang menyeret dua oknum perwira tersebut.

“Terkait dengan kasusnya kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik. Namun dapat saya pastikan bahwa memang betul sedang diproses,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membeberkan dalam sebuah diskusi, adanya dua oknum perwira Polri diperiksa Propam terkait netralitas dalam Pilkada 2024.

Andi Rian menjelaskan, bahwa langkah yang diambil pihaknya tersebut merupakan bentuk ketegasan atas kewajiban Polri menjaga netralitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Ia melanjutkan, dua oknum polisi tersebut diduga kuat hadir secara langsung pada saat deklarasi salah satu Paslon yang akan bertarung pada Pilkada 2024.

“Ada dua kasus terkait dengan masalah pemilu atau pilkada yaitu saat deklarasi salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Bone,” ungkapnya dalam sebuah diskusi di Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Kendati belum membeberkan, siapa dua oknum tersebut. Namun pihaknya memastikan akan memproses dua oknum yang dimaksud sesuai dengan aturan di internal Polri.

“Polri aktif dan diduga terlibat aktif dan hadir pada saat pendaftaran calon bupati,” terangnya.

Andi Rian menegaskan bahwa ketika dua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas, maka dirinya memastikan akan menjatuhi sanski baik berupa pelanggaran kedisiplinan maupun etik.

“Untuk sanksi, jika memang terbukti maka tentu akan ditindak baik itu disiplin maupun etik,” tegasnya.

Jebolan Akpol 1991 ini belum membeberkan terkait dengan identitas dua oknum polisi yang dimaksud.



 

Tinggalkan Balasan