Didemo Mahasiswa, Oknum Polisi di Polman Hamili Gadis 20 Tahun

Foto: Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Polman menuntut oknum polisi berinisial GB ditindak tegas karena menghamili gadis bukan mahramnya. (Dok. ENews)

ENews, Polman •• Ratusan Mahasiswa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) yang tergabung dalam Cipayung menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Polman, Rabu (1/10/2025).

‎‎Kehadiran massa aksi menuntut agar oknum polisi anggota Polres Polman berinisial Bripda GB yang diduga menghamili RN (20) bertanggung jawab atas perbuatannya.



Dari informasi yang dihimpun, hubungan korban dengan pelaku bermula pada Oktober 2024. Keduanya menjalin kedekatan hingga berulang kali berhubungan badan. Pada Maret 2025, korban terakhir kali menstruasi dan kemudian dipastikan hamil.

Menurut keluarga NR, pelaku awalnya sepakat menikahi korban bahkan sempat datang ke rumah keluarga NR bersama rekannya.

Namun, belakangan ia memutus komunikasi, memblokir kontak korban, dan disebut meminta korban menggugurkan kandungannya. Pihak keluarga NR mengaku sudah berupaya menemui keluarga GB di Jeneponto, Sulawesi Selatan, namun tidak mendapat respons. Laporan resmi juga telah dilayangkan ke Propam Polres Polman.

Dikabarkan NR telah mengandung selama tujuh bulan, namun oknum polisi GB belum menikahinya.

‎”Kami meminta kepada Kapolres Polman agar menindak anggotanya, oknum polisi Bripda GB bertanggungjawab atas perbuatannya menghamili RN dan dipecat dari jabatannya karena telah mencederai institusi Polri,” ujar mahasiswa dalam orasinya.

‎Dikatakannya, perkara ini telah dilaporkan ke devisi Propam Polres Polman hanya dalam penanganan kasus ini dinilai tidak transparan.

‎”Kami menilai Devisi Propam Polres Polman tidak transparan dalam menindak anggotanya. Kami sepakati agar Kasi Propam juga dipecat dari jabatannya,” tegasnya.

‎Sementara, Kabag SDM Polres Polman, AKP Mustakim yang menemui massa aksi unjuk rasa mengatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan dikumpulkan bukti-bukti.

Ia menyebut bahwa oknum polisi berinisial GB telah menjalani sidang kode etik pada pekan lalu.

‎Dijelaskannya, perbuatan GB adalah merupakan pelanggaran kode etik kepolisian yaitu melakukan hubungan badan yang bukan muhrimnya.

‎”GB telah menjalani sidang kode etik dan dinyatakan melanggar kode etik. Komisi Sidang menyampaikan bahwa perbuatan saudara GB adalah perbuatan tercelah,” ungkapanya.

‎”Sanksi etik diberikan kepada GB yaitu penahanan khusus selama 30 hari dan penundaan pangkat selama satu tahun,” kata Mustakim.

(Hasbi Waluyo)



 

Tinggalkan Balasan