Benarkah Seragam Sekolah Berganti?

Foto: Salah satu sekolah di Sulsel menggelar upacara bendera. (File Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA ▪︎ Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah.

Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.



Berdasarkan penelusuran Enewsindonesia.com, Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sebenarnya sudah berlaku sejak 7 September 2022 lalu.

Pada bulan Oktober 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022, yang menetapkan aturan terbaru terkait pemakaian seragam sekolah

Hal tersebut demi menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan, maka perlu ditetapkan aturan seragam baru sekolah.

Aturan baru ini menekankan tujuan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.

Selain itu, aturan ini didesain untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik. Dengan merinci pemakaian seragam berdasarkan jenjang, Permendikbud Ristek 50/2022 memberikan landasan bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih teratur.

Peraturan ini juga untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

Adapun penetapan jenis seragam baru sekolah ini, untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam bagi perserta didik baik di tingkatakan SD hingga SMA.

Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:

Pakaian Seragam Nasional: Digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian Seragam Pramuka: Digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Khas Sekolah: Dengan motif sesuai kewenangan sekolah.

Pakaian Seragam Adat: Digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.

Selain itu, pada Pasal 5 Permendikbud Ristek 50/2022 merinci model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang:

Peserta Didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta Didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Itulah jenis-jenis seragam baru sekolah pada jenjang SD SMP SMA tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Dengan adanya Permendikbudristek 50/2022, diharapkan penerapan seragam sekolah dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih teratur dan mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Dengan demikian, tidak perlu adanya penggantian seragam sekolah bagi siswa SD, SMP dan SMA. Hanya saja, pakaian adat kini menjadi salah satu seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (*)

Sumber: Kemendikbudristek

banner 728x250

banner 728x250

     
Editor: Abdul Muhaimin