ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah.
Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Fajaruddin menyampaikan, aturan penggunaan seragam baru ini tidak jauh berbeda dari peraturan sebelumnya, disitu dijelaskan ada 3 seragam sekolah. SD putih merah, SMP putih biru itu sudah diatur.
Dikatakannya, adapun untuk penggunaaan seragam baru yakni seragam baju adat ini yang perlu diatur karena merupakan hal baru.
Ia memaparkan, aturan pakai untuk seragam sekolah adat diberikan sepenuhnya kepada sekolah untuk mengatur.
“Kalau untuk pemakaiannya itu diserahkan sepenuhnya kepada sekolah untuk mengatur. Bisa juga digunakan pada saat hari-hari tertentu atau peringatan kebudayaan,” tuturnya, Sabtu (13/4/2024).
Ia mengungkapkan untuk saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai aturan baru dari Kemendikbud tersebut.
“Sementara masih dikaji juga, kan baru keluar aturannya juga. Mudah-mudahan dalam tahun ajaran baru ini 2024-2025 bisa diterapkan,” katanya.
Sementara, salah seorang orangtua siswa, Mayang Sari mengatakan tidak keberatan mengenai peraturan baru yang dikeluarkan Kemendikbud. Asalkan pihak sekolah yang menanggung seragam adat.
“Tidak apa-apa, asalkan yang tanggung itu pemerintah. Karena kan ekonomi setiap orangtua itu berbeda-beda,” katanya kepada Enewsindonesia.com, Ahad (14/4/2024).
Ia juga mengungkapkan untuk biaya sewa kostum baju adat untuk anak di Bone mulai dari Rp100 ribu perhari.
“Kan kalau mesti sewa lumayan mahal pengeluaran. Apalagi kalau anak cewek banyak perintilan aksesoris. Kalau untuk dijahitkan saya juga belum tahu mengenai biaya yang harus dikeluarkan berapa,” kata dia.
Dikutip dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam bagi perserta didik baik di tingkatakan SD hingga SMA.
Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:
Pakaian Seragam Nasional: Digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian Seragam Pramuka: Digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian Khas Sekolah: Dengan motif sesuai kewenangan sekolah.
Pakaian Seragam Adat: Digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.
Selain itu, pada Pasal 5 Permendikbud Ristek 50/2022 merinci model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang:
Peserta Didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Peserta Didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Itulah jenis-jenis seragam baru sekolah pada jenjang SD SMP SMA tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim. (AM/ENEWS)






