Enews, Sinjai ••》Pemerintah Kabupaten Sinjai mendapat tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp61 miliar dalam Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Kepala BPKAD Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, mengatakan tambahan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dan Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar.
Menurut Asdar, tambahan anggaran itu terutama diarahkan untuk memastikan kebutuhan gaji PNS dan PPPK, pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur tetap terpenuhi hingga akhir tahun anggaran.
“Untuk APBD perubahan senilai Rp61 miliar untuk memastikan pemenuhan pengalokasian gaji PNS, PPPK dan termasuk kebutuhan pelayanan publik serta infrastruktur secara merata di wilayah dan memperhitungkan kemampuan penyelesaian sebelum berakhirnya tahun anggaran,” ujarnya kepada Enewsindonesia, Minggu (4/10/2026).
Tambahan TKD tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur pendapatan daerah dalam APBD-P 2026. Pemkab Sinjai berharap anggaran tambahan dapat diarahkan pada program yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
Asdar menegaskan, kesepakatan APBD-P antara Pemkab dan DPRD Sinjai menjadi dasar untuk memastikan tambahan anggaran digunakan sesuai prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Sinjai Ratnawati Arif mengakui APBD-P 2026 belum mampu memenuhi seluruh harapan masyarakat. Sejumlah persoalan pembangunan masih harus diselesaikan secara bertahap.
“Kita harus tetap optimis bahwa dari tahun ke tahun kita bisa berbuat lebih baik, lebih produktif dan kreatif,” kata Ratnawati.
Ia juga menyebut berbagai saran dan masukan DPRD selama pembahasan APBD-P akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Jurnalis: Asrianto






