Luwu  

Ahli Waris Tagih Sejarah Kontrak Karya PT MDA di Luwu

Ketgam: Aktivitas pertambangan dan kegiatan pekerja di area tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kunjungan Komisi D DPRD Sulsel ke lokasi tambang menjadi momentum yang didesak ahli waris untuk menelusuri sejarah Kontrak Karya dan status lahan masyarakat.
Ketgam: Aktivitas pertambangan dan kegiatan pekerja di area tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kunjungan Komisi D DPRD Sulsel ke lokasi tambang menjadi momentum yang didesak ahli waris untuk menelusuri sejarah Kontrak Karya dan status lahan masyarakat.

ENEWS, LUWU ••》 Kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke wilayah pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (25/9/2026), didesak tidak berhenti pada peninjauan lokasi.

Ahli waris lokal meminta DPRD Sulsel menjadikan kunjungan tersebut sebagai momentum untuk membuka dan menelusuri dokumen sejarah Kontrak Karya PT MDA, termasuk dasar hukum penguasaan wilayah pertambangan yang disebut mencapai 14.390 hektare.

banner 728x250

Desakan itu disampaikan salah seorang ahli waris, Yasir, di Kota Palopo, Kamis (24/9/2026).

Menurut Yasir, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya aktivitas pertambangan saat ini, tetapi juga bagaimana sejarah wilayah tersebut hingga masuk dalam skema Kontrak Karya pada 1998.

“DPRD jangan hanya melihat kondisi site di permukaan. Dokumen historis yang menjadi dasar keberadaan kegiatan pertambangan harus ditelusuri,” kata Yasir.

Telusuri Sejarah Sebelum Kontrak 1998

Berdasarkan dokumen perusahaan yang beredar, PT MDA didirikan pada 10 Februari 1998 dan menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun yang sama.

Kontrak tersebut disebut mencakup wilayah seluas 14.390 hektare dan kemudian mengalami amendemen pada Maret 2018.

Namun, Yasir menyebut terdapat riwayat perusahaan yang menurut keterangannya telah beraktivitas sebelum keberadaan PT MDA. Ia menyebut nama PT Masmindo Eka Sakti.

Keterangan mengenai entitas tersebut hingga kini masih merupakan klaim dari pihak ahli waris dan belum terverifikasi melalui dokumen resmi yang diperoleh redaksi.

Karena itu, menurut Yasir, DPRD perlu memeriksa arsip badan hukum, dokumen pertambangan, izin atau persetujuan kegiatan, peta wilayah, serta arsip pemerintah pada periode tersebut.

Termasuk memastikan apakah terdapat hubungan hukum, administratif, korporasi, maupun pengalihan hak antara entitas yang disebut sebagai PT Masmindo Eka Sakti dengan PT MDA.

“Ini bukan persoalan yang cukup dijawab dengan pernyataan lisan. Dokumenlah yang harus berbicara,” ujarnya.

14.390 Hektare Dipertanyakan

Selain sejarah perusahaan, ahli waris juga meminta DPRD menelusuri dasar penetapan wilayah Kontrak Karya seluas 14.390 hektare.

Pertanyaan yang dinilai perlu dijawab antara lain mengenai peta awal wilayah kontrak, batas-batasnya, perubahan luasan dari waktu ke waktu, serta bidang tanah masyarakat yang berada di dalam wilayah tersebut.

Status tanah pada saat Kontrak Karya diterbitkan juga menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa.

Menurut Yasir, keberadaan wilayah Kontrak Karya perlu dibedakan dengan status hak atas tanah. Keduanya merupakan aspek hukum yang berbeda sehingga riwayat penguasaan tanah masyarakat perlu ditelusuri secara tersendiri.

“Siapa yang pertama kali masuk dan beraktivitas? Atas dasar izin apa? Bagaimana wilayah tersebut masuk dalam Kontrak Karya 1998? Dan bagaimana posisi tanah masyarakat adat ketika kontrak itu diterbitkan?” katanya.

DPRD Diminta Buka Dokumen

Ahli waris meminta Komisi D DPRD Sulsel tidak hanya meminta penjelasan dari pihak perusahaan mengenai kondisi pertambangan saat ini.

Mereka mendesak DPRD menelusuri dokumen asli yang berkaitan dengan sejarah Kontrak Karya, perubahan kontrak, peta wilayah, riwayat badan hukum, serta status dan penyelesaian tanah masyarakat yang berada dalam wilayah pertambangan.

Jika terdapat perubahan atau pengalihan hak dari satu entitas ke entitas lainnya, dasar hukum dan dokumen pendukungnya juga diminta dijelaskan secara terbuka.

Komisi D Dijadwalkan ke Latimojong

Komisi D DPRD Sulsel dijadwalkan mengunjungi wilayah pertambangan PT MDA di Desa Rante Balla dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Jumat (25/9/2026).

Kunjungan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi DPRD untuk memeriksa langsung kondisi lapangan sekaligus mendalami persoalan dokumen dan legalitas yang selama ini dipertanyakan sebagian warga dan ahli waris.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu, BPN Kabupaten Luwu, DPRD Sulsel, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Angki Perdana)





Tinggalkan Balasan