ENEWS, POLMAN ••》 SPBU Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengisian Pertalite untuk sepeda motor melebihi batas Rp35 ribu per hari yang ditetapkan pemerintah daerah.
Seorang warga mengaku menyaksikan sepeda motor bertangki besar diduga mengisi BBM lebih dari Rp100 ribu, sementara dirinya dan pengendara lain dibatasi maksimal Rp35 ribu.
“Motor lain dan motor saya diisi Rp35 ribu, sementara motor bertangki besar yang diduga pelangsir justru diisi lebih dari Rp100 ribu. Saya tegur operator, kenapa bisa lebih dari Rp100 ribu?” ungkap warga tersebut, Jumat (23/10/2026).
Perbedaan pengisian ini memunculkan pertanyaan serius terhadap konsistensi penerapan aturan dan pengawasan internal SPBU Lantora. Jika pembatasan diberlakukan bagi seluruh pengendara, mengapa dugaan pengisian di atas ketentuan bisa terjadi?
Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Polman Nomor 100.3.4.2/29/2026 tertanggal 9 September 2026, yang diterbitkan untuk mengendalikan pembelian BBM bersubsidi dan mengurai antrean panjang.
Dalam ketentuan itu, pembelian BBM bersubsidi untuk sepeda motor dibatasi maksimal Rp35 ribu per hari. Adapun batas pembelian kendaraan roda empat dan sejumlah kategori kendaraan pengguna Solar bersubsidi berbeda, mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per hari sesuai jenis kendaraan.
Sekretaris Satpol PP Polman yang juga anggota satuan tugas (Satgas) pengawasan, Andi Sanggap, menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan oknum operator yang tidak mematuhi ketentuan.
“Pihak SPBU menyampaikan akan menindak tegas operator yang melanggar. Bahkan, sekitar empat operator disebut telah diberhentikan akibat pelanggaran serupa,” kata Andi Sanggap.
Menurutnya, petugas telah melakukan pengawasan selama empat hari atas permintaan pihak SPBU untuk memastikan pengisian BBM berjalan sesuai surat edaran pemerintah daerah.
Namun, saat dugaan pelanggaran terjadi sekitar pukul 16.00 Wita, petugas tidak berada di lokasi karena sedang melakukan pengecekan terhadap pengecer BBM.
“Pada saat kejadian, kami sedang di lapangan mengecek pengecer BBM. Setelah kejadian dilaporkan, kami kembali ke lokasi,” jelasnya.
Keterangan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di SPBU Lantora. Pasalnya, pembatasan BBM tidak cukup hanya dituangkan dalam surat edaran, tetapi juga harus diawasi dan ditegakkan secara konsisten di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Polman, pengelola SPBU, serta unsur Satgas terkait perlu memastikan dugaan tersebut ditelusuri, termasuk memeriksa catatan transaksi dan meminta penjelasan operator yang bertugas. Dugaan pengisian di atas batas juga perlu dipastikan melalui bukti dan konfirmasi pihak terkait.
Catatan Redaksi: Enewsindonesia.com membuka ruang konfirmasi kepada pengelola SPBU Lantora dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan demi memastikan keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Tim Enews)






