ENews, Polman ••》Sebanyak 39 developer di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Polman.
Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2025. Dari 62 titik perumahan yang terdata, baru 23 developer yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
PSU yang dimaksud meliputi fasilitas publik seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perumahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman Nurcholis menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut.
Menurutnya, ketidakjelasan status PSU berpotensi merugikan pemerintah daerah, terutama karena fasilitas tersebut belum tercatat sebagai aset Pemkab Polman.
“Persoalan ini merugikan pemda sendiri. Bagaimana mau membangun kompleks perumahan itu kalau di bagian aset tidak tercatat,” kata Nurcholis kepada media, Senin (5/10/2026).
Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kewajiban developer dipenuhi.
Nurcholis mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman terkait persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih tegas mengawal proses penyerahan PSU.
“Saya sudah koordinasi ke Sekda, bagus itu diangkat, karena OPD yang berkaitan dengan PSU perumahan ini mau jabatan tapi tidak ada upaya,” ujarnya.
Menurut Nurcholis, penyerahan PSU bukan sekadar persoalan administrasi. Fasilitas yang menjadi kepentingan masyarakat harus memiliki status yang jelas agar pemerintah dapat melakukan pengelolaan, pemeliharaan, maupun pembangunan lanjutan secara sah.
Ia juga mempertanyakan bagaimana sejumlah developer masih dapat melanjutkan pembangunan ke tahap berikutnya jika kewajiban PSU pada tahap sebelumnya belum diselesaikan.
“Kalau tidak ada PSU-nya, kenapa developer ini bisa membangun beberapa tahap. Yang jelas bukan Perda,” katanya.
Kejari Polman juga menyiapkan langkah melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Namun, langkah tersebut akan diawali dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan OPD terkait.
“Karena PSU itu wajib. Nanti Seksi Datun Kejari yang akan panggil mereka, tapi kita koordinasi dulu. Kita di sini sifatnya membantu,” tegas Nurcholis.
Dengan masih adanya 39 developer yang belum menyerahkan PSU, Pemkab Polman kini menghadapi pekerjaan rumah serius. Pemerintah daerah dituntut segera memastikan kewajiban para pengembang dituntaskan serta memperjelas status dan pencatatan aset PSU agar fasilitas publik tidak terus berada di luar pengelolaan pemerintah.
Jurnalis: Hasbi Waluyo






