Podcaster Desak Hak Royalti dalam Revisi UU Hak Cipta

ENEWS, JAKARTA ••》Sebanyak 11 podcaster jurnalistik mendesak pemerintah memperjuangkan hak ekonomi atas karya mereka dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Desakan itu disampaikan dalam pertemuan Forum Podcaster Jurnalistik Indonesia di Rumah Podcast Akbar Faizal Uncensored, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Para podcaster menilai karya jurnalistik berbentuk siniar selama ini dimanfaatkan berbagai platform digital, termasuk Google dan YouTube, tanpa skema kompensasi yang jelas di luar pendapatan Adsense.



Mereka menilai platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari konten jurnalistik, sementara pemilik karya hanya mengandalkan pembagian pendapatan iklan yang mekanismenya ditentukan platform.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI Agung Darmasasongko serta anggota Dewan Pers Dahlan Dahi.

Agung mengatakan, media massa, termasuk podcast jurnalistik, perlu memperoleh skema pembagian manfaat ekonomi yang jelas ketika karya mereka dimanfaatkan platform digital.

“Perambah, aplikator, dan agregator telah memanfaatkan konten podcast untuk menjaring iklan tinggi, tetapi tidak berbagi hak siar kepada pemiliknya, kecuali hanya Adsense. Itu tidak fair. Pemerintah saya kira harus turun tangan,” kata Agung.

Menurut data yang disampaikan dalam forum tersebut, operasional Google di Indonesia sepanjang 2025 menghasilkan keuntungan sekitar Rp71 triliun, sedangkan konten kreator disebut memperoleh sekitar Rp100 miliar melalui Adsense.

Akbar Faizal, Founder Podcast Akbar Faizal Uncensored, mengatakan skema pembagian royalti atas hak siar telah diterapkan di sejumlah negara.

Ia meminta pemerintah memastikan adanya aturan yang memberikan posisi tawar kepada pembuat konten.

“Hal ini akan terwujud kalau undang-undangnya jelas,” ujar Akbar.

Sementara itu, Dahlan Dahi menilai persoalan pembiayaan menjadi salah satu tantangan besar bagi keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

“Kita ada masalah besar tentang bagaimana membiayai jurnalisme. Kalau mereka harus dibiayai negara maka independensi akan tinggal kenangan. Royalti adalah cara yang adil,” kata Dahlan.

Ia juga menyoroti dominasi platform digital dalam pasar iklan. Menurutnya, kondisi tersebut turut mengurangi porsi pendapatan media konvensional dan pembuat konten.

“Kalau hal ini dibiarkan maka tak ada masa depan bagi pers berkualitas,” ujarnya.

Dalam komunike bersama, para podcaster mengusulkan tujuh poin kepada pemerintah.

Pertama, karya jurnalistik dipandang sebagai karya kreatif yang mencakup literasi, seni, fotografi, audiovisual, musik dan suara yang diterbitkan melalui berbagai saluran media.

Kedua, karya jurnalistik yang diproduksi media jurnalistik independen, termasuk podcast, dinyatakan sebagai produk pers yang tunduk pada kode etik jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Ketiga, platform digital yang menggunakan karya jurnalistik dalam bentuk apa pun diminta memberikan kompensasi atas pemanfaatan hak ekonomi kepada pemegang hak cipta.

Keempat, podcaster jurnalistik menyatakan tidak setuju dengan opsi opt-in maupun opt-out yang ditawarkan platform.

Kelima, mereka meminta redefinisi mengenai perusahaan pers dan jurnalis untuk menyesuaikan perkembangan ekosistem media digital.

Keenam, negara diusulkan membantu membentuk lembaga independen dan transparan untuk memperjuangkan hak ekonomi podcaster jurnalistik.

Ketujuh, forum akan melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU Hak Cipta pada pertemuan berikutnya.

Sejumlah podcaster yang tercatat hadir antara lain Akbar Faizal, Budi Adiputro, David Nurdiansyah, Andhita Sarasati, Rory Asyari, Bambang Widjojanto dan Fristian Griec. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan