ENEWS, BONE ••》Pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Universitas Andi Sudirman memberikan klarifikasi terkait dugaan permintaan pengembalian dana biaya hidup kepada mahasiswa penerima beasiswa. Pihak kampus menyatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui monitoring dan evaluasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX dan kini memasuki tahap penyelesaian.
Pengelola KIP Kuliah Universitas Andi Sudirman, Sumarni, S.KM., M.Kes, mengatakan proses klarifikasi telah dilakukan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Kalau itu Alhamdulillah sudah dimonitoring dan dievaluasi oleh Bagian Kemahasiswaan LLDIKTI. Sudah juga diklarifikasi oleh mahasiswa penerima. Sekarang sudah tahap proses penyelesaian laporan,” ujar Sumarni kepada Enewsindonesia,” Senin (26/7)
Sebelumnya, Enewsindonesia memberitakan pengakuan seorang mahasiswa yang mengaku diminta mengembalikan sebagian dana biaya hidup KIP Kuliah pada semester pertama dan sebagian lagi pada semester kedua. Dalam pemberitaan tersebut ditegaskan bahwa informasi masih berupa dugaan yang sedang ditelusuri dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Sementara itu, Enewsindonesia juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Dr. Andi Lukman, M.Si. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, salah seorang pegawai LLDIKTI Wilayah IX, Wirid, membenarkan adanya laporan terkait dugaan permintaan pengembalian dana biaya hidup oleh pihak Universitas Andi Sudirman.
“Ditindaklanjuti tim terkait,” kata Wirid saat dihubungi Enewsindonesia, Senin (27/7/2026).
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, Wirid mengaku belum mengetahui sejauh mana prosesnya.
“Kurang tahu juga, Pak,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari LLDIKTI Wilayah IX mengenai hasil monitoring maupun kesimpulan atas laporan tersebut.
Enewsindonesia menghormati proses yang sedang berjalan dan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dengan memuat klarifikasi dari pihak terkait. Enewsindonesia tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






