Presiden Batasi Outsourcing Lewat Permenaker 7/2026 di Momentum May Day

Foto: Momen perayaan May Day 2026 di Jakarta. (*)

ENEWS, JAKARTA ••》Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pembatasan sistem alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja serta menjamin kepastian kerja di berbagai sektor.



Presiden menyampaikan, praktik outsourcing selama ini kerap menimbulkan ketidakpastian kerja dan berdampak pada kesejahteraan buruh, sehingga perlu diatur lebih tegas.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat, terutama kaum buruh,” ujar Prabowo.

Selain pembatasan outsourcing, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah regulasi lain di bidang ketenagakerjaan, seperti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Pemerintah juga melengkapi kebijakan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi pekerja sektor formal dan informal.

Presiden menegaskan, langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta memberikan kepastian hukum dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Peringatan May Day 2026 di Jakarta turut dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Abdul Gafur)





Tinggalkan Balasan