ENEWS, BANTAENG ••》Polres Bantaeng mengawal pelaksanaan eksekusi pengosongan sebuah rumah permanen di Dusun Arakeke, Desa Mammapang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Rabu (4/1/2026). Proses eksekusi berlangsung aman dan kondusif.
Pengamanan dipimpin Wakapolres Bantaeng, Kompol Andi Ikbal, S.Pd., M.H., dengan melibatkan 176 personel gabungan dari Polres Bantaeng, TNI, Subdenpom, dan BKO Sat Brimob Polda Sulsel.
Personel dikerahkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama pelaksanaan eksekusi.
Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas sekitar 300 meter persegi beserta rumah permanen milik Haris Bin H. Jumade, berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Ban jo. 1/Pdt.G/2023/PN Ban, tertanggal 26 Januari 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wakapolres Bantaeng Kompol Andi Ikbal menegaskan kehadiran aparat keamanan bertujuan menjamin kelancaran proses hukum.
“Pengamanan berjalan aman dan lancar hingga pengosongan lahan selesai,” ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi berjalan tertib tanpa insiden, mencerminkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Kabupaten Bantaeng.
(Ismail L)






