ENews, Mamuju •• Seorang pria di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kepergok menjalin hubungan dengan seorang wanita yang berstatus istri orang.
Atas kejadian tersebut, pelaku mendapat sanksi adat dengan membayar sebesar Rp10 juta.
Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju, Briptu Muh. Aswar Sakti melakukan problem solving atau mediasi terkait persoalan tersebut.
Mediasi itu digelar di Mapolsek Mamuju yang dihadiri oleh pihak suami, istri, serta pria selingkuhan, disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat setempat.
“Dari hasil mediasi, ketiga belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat setempat, dengan pertimbangan menjaga keharmonisan dan ketertiban lingkungan,” ucap Briptu Muh. Aswar, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi ENews Indonesia, Senin (7/72025).
“Adapun suami yang bersangkutan, bersedia memaafkan istrinya, setelah pihak pria selingkuhan bersedia membayar sanksi adat berupa sebesar Rp 10 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma adat yang telah terjadi,” tambahnya.
Aswar juga menjelaskan, bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dan adat ini, dilakukan atas permintaan kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh pemerintah desa, sehingga permasalahan dapat terselesaikan secara damai.
“Kami hanya memfasilitasi penyelesaian masalah agar masyarakat tetap hidup rukun. Langkah ini diambil atas kesepakatan kedua belah pihak, untuk menghindari potensi konflik lebih luas,” jelasnya.
Kegiatan problem solving ini berjalan lancar, aman, dan kondusif. Selanjutnya, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan bersama dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Meski begitu, pihak Polsek Mamuju tak membeberkan kronologi kejadian perselingkuhan tersebut.
Polsek Mamuju mengimbau kepada masyarakat, agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik dengan mengutamakan musyawarah serta menjunjung tinggi hukum dan kearifan lokal, yang berlaku di wilayah setempat.
(Red)