Direktorat Jendral Permasyarakatan Sulbar Berikan Penghargaan Bagi Mitra Berdampak Lapas

Foro: Pj. Sekda Polman Ahmad Syaifudin (tengah/pegang piagam) dan Kadis DLHK, Jumadil Tappawali (tengah/kanan) saat menerima penghargaan sebagai mitra berdampak Lapas dari Direktorat Jendral Permasyarakatan Sulbar saat tasyakuran Hari Bhakti Permasyarakatan ke-61. (ENews)

ENEWS POLMAN — Dalam rangka tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan pemberian penghargaan kepada mitra berdampak terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bertempat di Mamuju, Senin (28/4/2025).

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) termasuk salah satu mitra berdampak yang mendapatkan penghargaan khususnya terhadap Lapas kelas IIB Polmam dalam hal penanganan dan pengelolaan sampah dalam Lapas.

banner 728x250

Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Rutan kelas IIB Mamuju yang diserahkan oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulbar, Ramdani Boy kepada Pj. Sekda Polewali Mandar H. Ahmad Sjaifuddin.

Menurut Kalapas Kelas II B Polewali Akhmad Widodo, bahwa penghargaan diberikan atas kerjasama dan kemitraan penanganan sampah dengan DLHK untuk warga binaan Lapas Polewali yang berjumlah 514 orang.

Dijelaskannya, warga binaan tersebut diberikan makan 3 kali sehari, hal ini tentunya akan meninggalkan timbulan sampah sekitar +/- 1 ton per hari

“Alhamdulillah atas bimbingan dan fasilitasi DLHK Polman tentang pemilahan sampah kita terapkan sehingga saat ini sudah sekitar 2.6 ton sampah ekonomis yang ditabung di bank sampah setara dengan +/- Rp. 1,6 juta,” terangnya.

Dan saat ini kata Akhmad, masih ada sampah organik dan residu kurang lebih 55 persen yang masih perlu untuk dilakukan proses akhir dan masih butuh pendampingan sehingga sampah di Lapas Polewali bisa Zero alias semua bisa diproses dan bernilai ekonomi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Polman, Jumadil Tappawali menyampaikan bahwa penghargaan ini diperoleh sebagai pemotivasi dan bahan edukasi bagi pemerintah dalam hal ini DLHK yang selama satu tahun terakhir melakukan edukasi dan sosialisasi penanganan sampah di Lapas di tengah permasalahan tertutupnya TPA di Polman.

“Langkah yang dilakukan adalah mengedukasi warga binaan Lapas untuk melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah yang bisa dijual kembali misal botol, gelas, kresek plastik, kemasan mie, kertas, karton, kaleng. Hal tersebut dapat dengan mudah dilaksanakan karena warga binaan akan dengan mudah mematuhi apalagi dalam status narapidana,” tuturnya.

Kadis LHK menjelaskan bahwa proses pengolahan limbah organik dibutuhkan bak fermentasi untuk membuat pupuk organik demikian pula sampah residu dapat diolah menjadi BBM atau dapat dimusnahkan dengan metode insinerator ramah lingkungan yang abunya dimanfaatkan untuk pembuatan briket ataupun campuran pupuk organik.

“Dengan demikian harapan bahwa sampah lapas bisa zero bukanlah hal yang mustahil dilaksanakan dengan menerapkan teknologi dan memanfaatkan kondisi sosial dan psikologi warga binaan lapas,” tandasnya.

Jurnalis: Hasbi Waluyo





Tinggalkan Balasan