BONE, SULSEL •• Gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan beserta OPD Kabupaten Bone membahas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 diskorsing hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
RDP tersebut digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Bone, Jalan Kompleks Stadion Lapatau, Kabupaten Bone, Kamis (15/6/2023).
Penundaan RDP tersebut disebabkan ketidak hadiran ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bone. Menurut peserta rapat, TAPD harus hadir agar substansi permasalahan bisa menemui titik terang.
Anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Fahri Rusli menerangkan, dua orang ini (ketua TAPD dan Kabid Anggaran) harus hadir.
“Jangan sampai ini melecehkan lembaga DPRD yang pada dasarnya kita berjuang demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan A. Ryad Baso Padjalangi dari fraksi Golkar. Menurutnya, gelaran RDP tersebut mempunyai tujuan yang sama yakni sama-sama memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Hanya bedanya kami (DPRD Bone) malu karena semua yang direncanakan sudah disebutkan di Musrembang, sudah dipotongkan ayam, sudah diukur (yang akan dikerjakan. Red) tapi nyatanya begini,” terangnya.
Ditambahkannya, hebatnya mereka (pihak Pemda) sudah tahu ada Emarking tapi masih bisa membeli mobil dinas yang baru.
“Sudah tahu ada Emarking, kenapa pergi beli mobil dinas baru,” ucapnya lantang di depan para hadirin.
Ketidak hadiran TAPD tersebut akhirnya ditanggapi oleh Kepala Bidang Anggaran Kabupaten Bone, Andi Ikbal. Ia menyampaikan bahwa ketidak hadiran Ketua TAPD Andi Islamuddin di RDP karena tidak diberikan undangan
“Keliru itu anggota DPRD jika menunggu kehadiran pak Sekda atau Ketua TAPD karena memang tidak ada surat untuk dia dan yang diundang itu adalah Pimpinan OPD, sedangkan pak Sekda memang tidak diundang,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sementara kehadirannya pada RDP tersebut mewakili dari kantornya BKAD Bone bukan sebagai TAPD.
“Kehadiran saya adalah mewakili BKAD Bone dan untuk mendatangkan TAPD harus juga melalui persuratan,” terangnya.
(Mimienk Lee)






