ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan hari ini menjalani sidang di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jalan Raya Pendidikan, Kota Makassar, Selasa (28/3/2023).
Dalam pantauan Enewsindonesia.com, pihak KPU Bone dihadiri oleh ketua KPU Izharul Haq dan Kasubag Hukum, Yusdar.
Sementara, dari pihak penggugat dihadiri oleh ketua Forum Pemerhati Demokrasi (FPD), Elina Saputri.
Penggugat dihadiri langsung oleh Elina Lestari Saputri, tergugat di hadiri oleh Ketua KPU Bone bersama dengan Dr. Yusdar selaku Kasubag Hukum
Elina menyampaikan, bahwa Majelis Hakim telah memeriksa syarat formil gugatan, bahwa gugatan ini sudah memenuhi syarat formil dengan didahului dengan surat keberatan.
“Untuk syarat meteril, KPU Bone membantah bahwa Surat keputusan nomor 69 Tentang penetapan hasil seleksi PPS pemilu 2024, bukanlah berupa keputusan Tata Usaha Negara, karena itu hanya pengumuman,” ujarnya ke Enewsindonesia.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, Majelis Hakim yang memeriksa perkara meminta kepada penggugat untuk mempertimbangkan hal ini.
“Apakah mengganti objek sengketa atau tetap bertahan pada objek sengketa berupa SK penetapan hasil tersebut,” ujarnya.
“Dari hasil sidang Dismisal PTUN untuk perkara nomor 29/G/III/2023/PTUNMKS, saya tetap pada tuntutan saya. Kami akan menunggu jadwal sidang berikutnya,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa peserta calon PPS menuntut transparansi nilai hasil ujian tes wawancara ke KPU Bone. Mereka tergabung dalam wadah Forum Pemerhati Demokrasi (FPD). (Mimienk Lee)






