KPU Buka Pendaftaran Anggota KPU Sulsel 1, Ini Syaratanya

Logo KPU. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Pengumuman pendaftran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Sulawesi Selatan 1:
Kabupaten GOWA, BARRU, BONE, BULUKUMBA, LUWU TIMUR, dan LUWU UTARA PERIODE 2023-2028.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 126
Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota
Pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028.

banner 728x250

Dengan ini, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan 1 Periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA

a. Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7) Berdomisili di wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone,
Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;

12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.

b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU
Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai
anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama.

c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (b)
dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama
5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa
jabatan.

d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (c),
meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda.

e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU
Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi
Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

B. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

Berkas persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan 1
Periode 2023-2028 terdiri atas:

a. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat
menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

c. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat
kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

d. Daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL
DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang
menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;

f. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
1) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan menggunakan
formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.2-CALON;
3) Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama
masa keanggotaan yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
4) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;

5) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan
menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
6) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON;
dan
7) Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang
pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;

g. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari
penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit
pemerintah;

i. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam
hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;

j. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan
domisili Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara yang
akan mengikuti Seleksi; dan

l. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja dengan menggunakan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

C. CARA PENDAFTARAN

Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud huruf B, disampaikan
kepada Tim Seleksi melalui:

a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan

b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak
1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan ke Alamat Sekretariat Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan 1 Periode
2023-2028 yaitu Hotel Swiss-Bel Inn Panakkukang Jalan Boulevard Nomor 55
Makassar.
Kontak : Hp. 0811443244 (Sufyanindra) Hp. 085242646133 (Andi Ulil Ulhaq).

D. LAIN-LAIN

a. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal
Pengumuman ini sampai dengan tanggal 17 Maret 2023 Pukul 23.59 WITA;

b. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman
siakba.kpu.go.id.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Sumber: KPU Sulsel





Tinggalkan Balasan