8 PPS Tamalate Dipecat, Kuasa Hukum: KPU Kota Makassar Tabrak Norma Hukum

Foto: Tim kuasa hukum delapan anggota PPS Tamalate yang dipecat KPU Makassar. (Ist)

MAKASSAR, SULSEL •• Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan resmi memberhentikan atau memecat 8 anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang terbukti menemui bacaleg. Keputusan ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur, di mana kami menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan bawaslu yang mana poin rekomendasi tersebut adalah pemberhentian,” ujar Anggota KPU Makassar, Endang Sari saat dikonfirmasi merespons keberatan dari mantan anggota pps, Jumat malam dikutip dari Fajar co id.



Hal tersebut dibantah tim kuasa hukum kedelapan PPS Kecamatan Tamalate tersebut. Ketiga kuasa hukum tersebut yakni, Tri Sasro Amir, Rizal, dan Askar.

Tri Sasro Amir (kuasa hukum PPS Tamalate) mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan oleh salah satu komisioner KPU Makassar tersebut adalah informasi yang menyesatkan karena jelas Keputusan tidak sesuai dengan Peratuan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 337 Tahun 2020 serta Bawaslu Makassar hanya merekomendasikan KPU Makassar untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Apa yang disampaikan oleh Ibu Endang bahwa KPU Kota Makassar telah melakukan pemecatan/pemberhentian PPS dalam masa jabatan sesuai dengan prosedural adalah informasi yang sesat,” sebutnya, Sabtu (15/7/2023).

Mengapa demikian? Kata Tri, sebab dalam rekomendasi Bawaslu Kota Makassar, hal yang paling substansial adalah Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Makassar untuk menindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“Itu sudah menjadi kewajiban bagi KPU Kota Makassar tunduk dan patuh terhadap PKPU 8 Tahun 2022 dan juga SKT KPU No. 337 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam memberikan sanksi,” ujarnya.

Kuasa hukum PPS Tamalate yang lain, Rizal menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337 Tahun 2020, KPU Makassar seharusnya membuka sidang kode etik apabila terdapat rekomendasi hasil temuan dan laporan yang disampaikan ke KPU Makassar.

“Sebelum dilakukan pemberian sanksi kepada PPS apabila ada temuan, laporan dan sebagainya yang dalam hal ini adanya rekomendasi Bawaslu Kota Makassar, maka KPU berkewajiban membuka persidangan kode etik (vide BAB III-BAB V SKT KPU No. 337 Tahun 2020),” katanya.

Rizal menekankan KPU seharusnya tidak serta merta langsung dengan pemberhentian melainkan ada teguran yang menurut dia selaku kuasa hukum adalah langkah ideal.

“Sebab yang menjadi persoalan hingga keluarnya rekomendasi Bawaslu membutuhkan pembuktian lebih lanjut dalam sidang kode etik,” tegasnya.

Lebih jauh Rizal menjelaskan bahwa Bawaslu Makassar memahami jika Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 memberikan batasan untuk bertindak lebih lanjut sehingga Bawaslu hanya memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan berdasarkan hasil penelusuran dan kajiannya.

“Bukankah Bawaslu memahami Prosedural dalam PKPU 8 Tahun 2022 dan juga SKT KPU 337 Tahun 2022, sehingga Bawaslu mengembalikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan. Itu karena bawaslu memahami kalau kewenangan itu ada pada KPU, bukan Bawaslu,” terangnya.

Sehingga kata Rizal, pelaksanaan dari rekomendasi itu membutuhkan pembuktian lebih lanjut karena sifatnya pemeriksaan yang menghasilkan dugaan semata.

Kuasa hukum ketiga PPS tersebut, Askar menambahkan bahwa kedelapan PPS tersebut telah kooperatif dalam memenuhi seluruh panggilan Bawaslu dan KPU Makassar, namun sanksi mereka dapatkan tidak sesuai serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

“Sebelumnya, kedelapan PPS Kecamatan Tamalate telah diperiksa dan menurut Bawaslu itu terbukti, akan tetapi yang menjadi persoalan adalah pemberian sanksi yang diberikan oleh KPU Kota Makassar dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan idealnya diberikan teguran, bukan pemberhentian tetap, yang diawali dengan pemberhentian sementara untuk membuka sidang Kode Etik,” tuturnya.

Ditambahkannya, bahwa mereka akan mengambil upaya-upaya hukum atas perbuatan dan sanksi yang dijatuhkan oleh KPU Kota Makassar kepada kedelapan PPS tersebut.

“Akan kami tindak lanjuti dalam hal Upaya hukum akan kami ajukan. Saat ini telah dilayangkan surat keberatan kepada KPU Kota Makassar, dan kami sedang menyusun draf laporan dan pengaduan kepada DKPP yang juga akan kami layangkan gugatan pada Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN) Makassar,” sebutnya.

“Sebab jelas bahwa perbuatan KPU Kota Makassar dalam menerbitkan keputusan pemberhentian itu menabrak norma hukum sebagai pedoman yang wajib dijalankan oleh KPU,” tambahnya. (Am)