ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE ▪︎ Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, sampai saat ini, dinas tersebut tidak ikut dilelang. Sementara diketahui SK Pelaksana Tugasnya telah kadaluwarsa.
Terkait hal itu, Kepala BKPSDM, Hj Nahdah mengaku tidak ada perintah dari Bupati Majene untuk lelang jabatan Kadis Disdikpora.
“Sejauh ini, OPD yang telah dilelang ada 4 yaitu Dinas Perkim, Capil, Balitbang dan Pariwisata. Tetapi, Disdikpora sampai saat ini belum, karena belum diperintahkan bupati. Tetapi sudah kami usulkan. Bupati penentu kebijakan. Kami hanya menjalankan perintah,” jelas Hj Nahdah kepada Enewsindonesia.com, Jumat (5/1/2024).
Sementara, Ketua Komisi III yang membidangi pendidikan dan kesehatan, Abdul Wahab secara terpisah mengatakan bahwa semua keputusan harus mengacu pada aturan, tidak dapat serta merta hanya pada kebijakan dan kewenangan seorang bupati
“Ketika aturan masa jabatan Pelaksana Tugas tiga bulan dan boleh diperpanjang satu kali dan lamanya tiga bulan jadi totalnya sudah dua kali. Kecuali kalau ada aturan SK dapat diperpanjang lagi, itu soal lain. Tapi setahu saya, SK Pelaksana Tugas hanya dapat diperpanjang satu kali, jadi lamanya 6 bulan,” tutur Abdul Wahab.
Dia menegaskan, Bupati Majene harus segera menunjuk pelaksana tugas yang baru dengan orang yang berbeda di Disdikpora.
“OPDnya (Disdikpora) harus segera dilaksanakan lelang. Apabila akan ditunjuk pejabat kadis yang defenitif tidak lupa yang ditunjuk harus sudah memenuhi syarat sudah ikut lelang jabatan,” tutup Wahab.
Jurnalis: Arfan Renaldi