ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Pimpinan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr. Muhammad Tahir, M.Si selaku Wakil Rektor III angkat bicara terkait pengeroyokan yang terjadi di lingkungan kampus yang terjadi pada, Senin (29/5/2023).
Melalui siaran pers di situs resmi News Unismuh.ac.id, Tahir menyampaikan 6 poin Pernyataan Pers.
“Kami mendukung langkah yang diambil oleh korban dalam melaporkan insiden ini kepada Polsek Rappocini, dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dengan seadil-adilnya,” kata Tahir dalam poin kedua pernyataan tersebut.
Pada poin ketiga, Tahir membenarkan bahwa video yang vital tersebut terjadi dalam kampus Unismuh Makassar.
“Jika terbukti bahwa pelaku penganiayaan adalah oknum mahasiswa Unismuh, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi akademik akan dikaji oleh Dewan Kehormatan, Etik dan Advokasi (DKEA) Unismuh, untuk memastikan keadilan dan kenyamanan beraktivitas bagi seluruh sivitas akademija Unismuh Makassar,” tegasnya dalam poin keempat.
Saat ditemui beberapa alumni Unismuh di kediamannya, Tahir menerangkan pihaknya melakukan pendataan pelaku, korban sekaligus pemberian tindakan secara tegas, tetapi melalui proses lembaga.
“Dalam kepentingan universitas, kami tidak mentolerir kekerasan dalam kampus, terlebih ini kampus islam, terdapat pencitraaan terhadap Muhammadiyah,” katanya, Selasa (30/5/2023).
Dia melanjutkan, bagi pelaku utama yang memang terlibat dalam dalam pemukulan harus ditindak tegas (DO) dengan berjalan sesuai mekanisme dan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Tahir menyampaikan beberapa poin pernyataan Rektor Unismuh terkait dasar yang dijalankan dalam proses investigasi kasus tersebut, yakni:
1. Ada dasar hukum (laporan polisi) kemudian dibuat laporan ke Komdis untuk diberikan sangsi;
2. Dilakukan analisis terkait data akademik pelaku;
Sementara, Haeruddin selaku penanggungjawab masalah keamanan di kampus Unismuh menyampaikan, setiap lembaga harus memiliki kesetaraan, dan tidak memarjinalkan lembaga lain entah itu ekstra maupun intra.
Berikut beberapa poin pernyataan Haeruddin terkait kasus tersebut;
– Jangan menjadi sebuah desakan kata DO kepada pelaku, tapi harus melalui proses dan ujung-ujungnya harus di DO;
– Orang yang mengambil gambar, terindikasi satu paket dengan pelaku. Karena tidak ada reaksi emosional pada saat perekaman;
– Perekam wajib dicari sebab diindikasikan berhubungan dengan pelaku;
4. Wajib diDO, sebab berdampak negatif terhadap kampus dan menodai nama rektor sebagai pimpinan wilayah
“Saya sebenarnya merasa disuruh menjadi macan bergigi pada saat di atas gigi saya ompong. Belajar dari pengalaman yang ada, karena tidak adanya tindakan tegas maka akan berulang kembali,” tegasnya.
(Mimienk Lee)






