ENEWS, MAMUJU ••》Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menargetkan penyelesaian seluruh tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp3 miliar pada 11 Agustus 2026. Hingga rapat evaluasi digelar, Kamis (6/8/2026), pemerintah provinsi mengklaim Rp2,8 miliar telah diselesaikan.
Target tersebut disampaikan Suhardi Duka setelah memimpin rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. Rapat itu digelar untuk memastikan seluruh rekomendasi pemeriksaan diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Dari Rp3 miliar (yang harus ditindaklanjuti), sudah Rp2,8 miliar (diselesaikan). Insya Allah selesai di bulan ini, di tanggal 11 tuntas,” ujar Suhardi Duka.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp200 juta yang perlu dituntaskan, berdasarkan angka yang disampaikan gubernur. Pemprov Sulbar menargetkan sisa tindak lanjut tersebut selesai sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Suhardi Duka menegaskan, penyelesaian temuan BPK bukan sekadar target administratif, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau tidak selesai, kan dipenjara. Itu aja kan, kan semua tidak ada yang mau dipenjara. Ya pasti selesai,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan agar segera menyelesaikannya sebelum batas waktu berakhir.
Pemprov Sulbar menyatakan terus memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK. Langkah itu ditujukan untuk memastikan setiap kewajiban ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Meski sebagian besar nilai temuan diklaim telah diselesaikan, sisa sekitar Rp200 juta tetap menjadi pekerjaan yang harus dipastikan penyelesaiannya. Pemerintah daerah menargetkan seluruh tindak lanjut rampung pada 11 Agustus 2026.
Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Namun, capaian tersebut perlu dibuktikan melalui penyelesaian seluruh rekomendasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku. (Hasbi Waluyo)






