Bone  

Tak Ada Plang Tanda, Proyek Perbaikan Jalan di Lapri Memakan Korban

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Dua warga Bengo terjatuh di lokasi perbaikan jalan di Jalan Poros Bone – Makassar tepatnya di Dusun Langkai, Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan, Selasa (8/3/2022).

Ke dua korban bernama Danil warga Dusun Matango, Kecamatan Bengo, dan Muhlis warga Dusun Manrang, Desa Samaenre, Kecamatan Bengo.



Ke dua korban mengalami luka di kepala dan perutnya. Korban dilarikan oleh warga sekitar ke puskesmas Lappariaja.

Kejadian terjadi sekitar pukul 22.00 Wita, Muhlis mengendarai motornya dari arah Bone ke arah Makassar. Setiba di lokasi perbaikan jalan, Muhlis terjatuh karena tak melihat ada tanda – tanda kalau di lokasi tersebut ada perbaikan jalan.

Tak berselang lama, sekira pukul 23.00 kejadian yang sama juga menimpa Danil.

“Tidak ada Plang rambu – rambu di situ, baru agak gelap, jadi tidak dilihat,” beber Wahyu sala satu warga setempat.

“Saya yang tolong tadi korban. Waktu jatuh tadi tidak ada plang tanda di situ, tapi baru-baru saya cwk ulang lokasi kejadian, adami napasang plang tanda,” lanjutnya.

Warga setempat berharap, pengerjaan jalan tersebut agar cepat dirampungkan karena berdebu dan membahayakan pengendara karena tidak adanya plang  tanda di lokasi pengerjaan jalan tersebut.

Banyak pihak berharap agar proses patching atau penambalan jalan ini, tidak berlama-lama dibiarkan terbuka, tapi segera dilapisi dengan aspal agar tidak jadi perangkap kecelakaan. Begitupun rambu-rambu harus di pasang di semua tempat agar pengemudi tahu ada perbaikan dan dapat lebih hati-hati dan menurunkan kecepatannya.

Pada Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Diketahui, pengerjaan jalan tersebut dikerjakan oleh PT. MARERAYA MULTIPRATAMA JAYA. pihak jurnalis Enewsindonesia.com mencoba mengkonfirmasi pihak kontraktor namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.



 

Tinggalkan Balasan