ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE ▪︎ Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olaraga (Dispora), Suardi menjadi sorotan sejumlah masyarakat.
Pasalnya, SK pengangkatan Suardi dinilai kadaluarsa. Wakil Ketua DPRD Majene, Adi Ahsan mengungkapkan, Suardi yang dilantik awal bulan Mei lalu seharusnya sudah berakhir pada bulan November.
“Tetapi Suardi tetap menjalankan tugas sebagai Kadispora hingga saat ini,” sebut Adi Ahsan, Sabtu (23/12/2023).
Terkait pernyataan tersebut, Enewsindonesia.com mencoba mengkonfirmasi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene, Hj Nahdah Fattah namun tak ada tanggapan.
Nahdah Fattah yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler namun tak merespon.
Enewsindonesia.com juga mencoba mengkonfirmasi Nahdah melaui pesan singkat Whatsapp namun juga tak memberi tanggapan (hanya dibaca).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Majene, Andi Amran yang dikonfrimasi melalui sambungan telpon mengatakan bahwa yang berhak memberi tanggapan adalah Sekda Majene selaku Pembina Kepegawaian.
“Sebagai Pembina Kepegawaian yang punya kewenangan memberi tanggapan adalah pak Sekda. Kami hanya bawahan, ketika ada laporan seperti itu tentunya kami tetap berkoordinasi dengan pimpinan. Kalau pun ada perintah dari beliau (Sekda) untuk melaksanakan pengawasan tentunya kami turun, walapun sesungguhnya itu adalah kewenangan dari BKPSDM sebagai OPD Kepegawaian,” terang Andi Amran.
Jurnalis: Arfan Renaldi