ENews, Bisnis •• Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Azni Tubas mengungkapkan banyak outlet dan server pulsa di daerah dipertanyakan pihak kepolisian terkait izin penyelenggaraan jasa pembayaran. Bahkan, mekanisme deposit saldo server pulsa kerap disamakan dengan praktik penghimpunan dana sektor keuangan.
Menurutnya, penyetoran dana yang biasa diistilahkan deposit pulsa, secara sifat dan prinsip penggunaan berbeda dengan penghimpunan dana oleh lembaga keuangan.
Dari informasi yang dihimpun ENews Indonesia, salah satu pengusaha server pulsa di Jawa Tengah diundang pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang melanggar ketentuan perizinan yaitu penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia (BI).
Mewakili pengusaha server pulsa seluruh Indonesia, Azni mendesak BI dan pemerintah segera mencari solusi atas polemik izin usaha outlet dan server pulsa berbasis aplikasi digital.
“Jika tidak ada kepastian hukum, ratusan ribu pekerja terancam kehilangan mata pencaharian,” kata Azni Tubas pada pertemuan server pulsa nasional Indonesia di Ancol, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Azni menjelaskan, mekanisme deposit pulsa sudah ada sejak tahun 2000-an awal. Dulu kata dia, transaksi melalui SMS, sekarang pakai aplikasi digital. Peruntukannya tetap sama, bukan seperti lembaga keuangan.
Azni menilai penerapan regulasi sektor keuangan untuk bisnis pulsa sangat tidak relevan karena karakter telekomunikasi yang berbeda. Ia meminta BI, Kementerian Perdagangan, DPR RI, dan pihak terkait duduk bersama untuk membuat aturan yang jelas dan adil.
“Kami juga berharap penegak hukum mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif dalam menangani kasus ini,” tegas Azni.
Saat ini, KNCI mencatat ada 150 ribu outlet pulsa yang mempekerjakan sekitar 300 ribu orang. Angka ini menurun drastis dibanding 2018 yang mencapai 500 ribu outlet dan 1,5 juta tenaga kerja. KNCI khawatir tanpa solusi, jumlah penutupan outlet akan terus bertambah dan memukul industri telekomunikasi seluler nasional. (*)






