ENEWS  

PMII Bone Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Mafia Alsintan dan Solar Subsidi

Foto: Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan mendamping Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi saat menemui pengunjuk rasa dari PMII Bone di halaman Mapolres Bone, Selasa 21 Oktober 2025.

ENews, Bone •• Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi strategis, yaitu Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone dan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Bone, pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan rakyat serta komitmen dalam mengawal penegakan hukum di sektor pertanian dan energi.



Isu utama yang disoroti dalam aksi ini meliputi dugaan penyalahgunaan alat mesin pertanian (alsintan), penyelewengan distribusi solar bersubsidi, serta indikasi lemahnya penegakan hukum dan keamanan di wilayah Kabupaten Bone.

Dalam aksi yang berlangsung di halaman Mapolres Bone, massa PMII menyampaikan pernyataan sikap serta serangkaian tuntutan resmi yang menyoroti adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran bantuan alsintan dan distribusi solar bersubsidi.

Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, sejumlah bantuan alsintan yang seharusnya dialokasikan kepada kelompok tani justru tidak tepat sasaran, bahkan diduga dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan аппараты daerah.

PMII menilai bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian, yang secara tegas mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada para petani.

Selain itu, PMII juga menyoroti adanya praktik penyelewengan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani, namun diduga kuat disalurkan untuk kepentingan industri besar.

Dugaan praktik mafia solar ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang pendistribusian BBM tertentu.

PMII menegaskan bahwa praktik semacam ini telah merugikan masyarakat kecil dan memperlebar kesenjangan sosial di daerah.

Selain menyoroti kedua isu utama tersebut, PMII Cabang Bone juga mengangkat perhatian terhadap merosotnya penegakan hukum dan keamanan di wilayah Kabupaten Bone.

Beberapa indikator yang menjadi sorotan adalah kasus penembakan di Kecamatan Lapri yang belum juga terungkap sejak tahun 2024, dua insiden penikaman yang terjadi di Bukaka dan Barebbo pada Oktober 2025, serta maraknya peredaran minuman keras ilegal dan penyelenggaraan acara disc jockey (DJ) di Helios yang diduga mendapatkan dukungan dari oknum aparat.

PMII menilai bahwa semua ini mencerminkan kurangnya profesionalisme dari aparat penegak hukum.

Selain itu, PMII juga mengkritik pemerintah daerah dan aparat yang dinilai belum bertindak tegas dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Dalam menyampaikan tuntutannya di Polres Bone, PMII Cabang Bone secara spesifik meminta agar;

1. Polres Bone segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana subsidi solar dan bantuan alsintan;

2. Aparat atau pejabat yang terbukti melindungi pelaku penyimpangan ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku;

3. Perlindungan hukum diberikan sepenuhnya kepada masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran;

4. Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun;

5. Kasus penembakan di Kecamatan Lapri diselesaikan secara tuntas, akuntabel, dan terbuka kepada publik;

6. Tempat-tempat hiburan malam yang melanggar izin operasional dan menimbulkan keresahan di masyarakat segera ditertibkan;

7. Aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan oknum aparat maupun pihak swasta ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Tuntutan tersebut diterima secara langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi didampingi Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kapolres, Ketua PC PMII Bone, dan Jenderal Lapangan Angga Prayuda. PMII menganggap hal ini sebagai langkah awal dan komitmen dari Polres Bone untuk bertindak secara profesional dalam menegakkan hukum di wilayahnya. (Zul)





 

Tinggalkan Balasan