Sinjai  

Pemkab Sinjai dan Pengadilan Agama Teken MoU Tingkatkan Pelayanan Publik

Foto: Pemkab Sinjai melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Sinjai. (Anto)
Foto: Pemkab Sinjai melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Sinjai. (Anto)

ENEWS, SINJAI •• Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Sinjai di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (29/10/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, bersama Ketua PA Sinjai, Rokiah Binti Mustaring.



Ketua PA Sinjai, Rokiah Binti Mustaring, menyebut MoU ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemda dan PA dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat pencari keadilan.

“Tiga tahun lalu kerja sama serupa telah kami lakukan. Hari ini kita lanjutkan kembali sebagai bentuk sinergi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif mengapresiasi langkah tersebut dan berharap kemitraan ini dapat menjadi upaya preventif dalam menekan kasus sosial, termasuk pernikahan anak di bawah umur.

“Kesejahteraan masyarakat harus dibangun melalui komitmen dan kolaborasi lintas sektor, termasuk bersama Pengadilan Agama, demi mendukung pembangunan yang berkeadilan,” tuturnya.

Kerja sama ini meliputi sejumlah poin penting, seperti sinergitas layanan konseling, pendampingan, dan penyampaian data statistik perkara dispensasi kawin, pemanfaatan data sosial ekonomi nasional, hingga pemberian rekomendasi pengangkatan anak terlantar.

Selain itu, MoU juga mencakup edukasi kesehatan perkawinan, pemeriksaan kesehatan, pencegahan perkawinan anak, serta fasilitasi pelaksanaan sidang keliling.

Selain Pengadilan Agama, empat instansi Pemkab turut terlibat dalam kerja sama ini, yakni Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas PMD.


Laporan: Asrianto









 

Tinggalkan Balasan