ENEWS, WAJO •• PT. Sahabat Cahaya Residence merupakan perusahaan pengembang perumahan di Jalan Seroja, Sengkang, Kabupaten Wajo yang belum memiliki dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo.
Meskipun belum mengantongi dokumen lingkungan, pihak pengembang telah mengoperasikan alat berat untuk membabat gunung yang akan dijadikan lokasi perumahan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Wajo, dr. Baso Rahmanuddin Makkaraka menegaskan, pengembang perumahan atau developer harus terlebih dahulu memiliki izin untuk meminimalisir dampak dari pembangunan perumahan.
“Pengembang harusnya memiliki setiap bentuk perizinan yang diwajibkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” tulis DBR sapaan akrab Wabup Wajo, Kamis (19/06/25).
“Pemenuhan syarat izin itu perlu dilaksanakan untuk meminimalisir berbagai potensi masalah yang kemudian bisa terjadi akibat dari pembangunan perumahan,” lanjutnya.
Ia mengarahkan agar hal tersebut ditindaklanjuti melalui instansi terkait.
“Bisa dikoordinasikan lebih lanjut dengan Sintap dan DLH serta OPD terkait lainnya,” perintahnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, H. Alamsyah mengaku akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.
“Akan kami turunkan tim pengawasan dan juga Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup (LH) dari DLH,” sebutnya.
Penting diingat bahwa dampak dari kegiatan pengembang perumahan harus diminimalisir agar tidak menimbulkan kerusakan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Wajo diminta untuk melarang aktivitas pengembang perumahan dijalan seroja sebelum memiliki dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Jika pemerintah gagal memberikan tindakan tegas kepada pengembang perumahan yang tidak memiliki izin, maka harapan kita akan wajo lebih baik, hanyalah kalimat kosong tampa bukti.






