ENews, Polman •• Praktik pegisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Petalite secara ilegal diduga terjadi di SPBU Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Dari pantauan ENews Indonesia dalam beberapa hari terakhir, beberapa kendaraan mobil dengan tangki modifikasi yang dapat menampung BBM Pertalite dalam jumlah banyak melakukan pengisian di SPBU tersebut.
Para pelaku kerap kali melakukan pengisian pengisian BBM di waktu-waktu tertentu, seperti pada malam hari di mana sejumlah SPBU sudah mulai sepi pengunjung.
“Sudah jadi pemandangan biasa mobil-mobil ini antre bawa tengki yang sudah dirakit. Kalau bukan ada kerja sama, mana mungkin bisa terus jalan bebas begini,” ujar salah seirang pengendara yang sempat ditemui ENews Indonesia, Jumat (12/9/2025).
Ditambahkannya, para pelaku diduga membayar Rp5000 hingga Rp10.000 untuk memuluskan transaksi jual beli.
“Kami mendengar informasi kalau pembelian perlite ditambah Rp5 ribu sampai Rp10 ribu sebagai uang bonus kepada pihak SPBU. BBM yang mereka beli itu kemudian dijual kembali secara eceran,” ungkapnya.
Terkait hal itu, sejumlah warga mendesak pihak terkait khususnya PT. Pertamina dan kepolisian untuk menyelidiki penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat makin susah dapat BBM, dan yang diuntungkan hanya segelintir orang yang bermain dengan cara curang,” tegasnya.
Diketahui, penyalahgunaan BBM Subsidi sudah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan, “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah”.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU campalagian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan terjadinya praktek ilegal yang dilakukan.
Namun tekanan publik untuk mengusut tuntas praktik ini semakin kuat, mengingat dampak ekonomi dan potensi bahayanya terhadap keselamatan warga jika tidak segera dihentikan