ENEWS WAJO •• Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 1,2 miliar dalam kurun waktu Tahun 2024.
“Untuk penyelamatan uang negara, kami berhasil mengembalikan kerugian senilai 1,2 milyar, dari target 500 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama pada kegiatan Refleksi Akhir di Aula Kantor Kejari Wajo, Senin (30/12/24).
Pengembalian uang negara senilai Rp 1,2 Miliar itu disebut berasal dari satu tersangka yang memiliki niat baik yang selanjutnya langsung disita pihak Kejari Wajo.
Dengan capaian tersebut, Kejari Wajo diganjar penghargaan terbaik ke-3 se-Sulsel di bidang intelejen.
Selain itu, Kejari Wajo juga mendapat penghargaan terbaik ke-3 se-Sulsel dalam penanganan kasus korupsi.
“Kita patut bersyukur untuk capaian kinerja tahun 2024, di akhir November lalu, Kejari Wajo mendapat penghargaan peringkat ke-3 dari Kejati Sulsel, diantaranya terkait penanganan kasus korupsi,” kata Andi Usama didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Wajo.
Selanjutnya, Kajari Wajo juga ikut membahas terkait empat perkara di Tahun 2024.
“Ada empat perkara penyidikan dan penuntutan, sudah putus satu kasus. Diantaranya, kasus BPNT, kasus pengadaan murbei dan perkara di salah satu bank plat merah masih bergulir di kejaksaan,” ungkapnya.
Kasus perkara pembayaran asuransi di salah satu Bank plat merah dan Perusda Wajo dinyatakan masih dalam proses penyelidikan.
“Akan ada penetapan tersangka untuk kasus ini, kami targetkan secepatnya, bukti 70 persen kami pegang. Kami akan release secara khusus nantinya,” sebutnya.
Sementara, untuk perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pihak kejaksaan menyatakan telah dalam proses penuntutan di Persidangan.
“Kasus BPNT sementara 3 orang disidang. Tahun 2025 pastinya akan ada perkembangan, mungkin akan ada tersangka baru,” tambah Usama.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Kejari Wajo mengusut kasus dugaan korupsi BPNT pada 2017-2021 dengan kerugian negara Rp 9,7 miliar. 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Modus korupsi bansos ini yakni bantuan sosial dipaketkan. Padahal, kata dia, paket tersebut tidak boleh dipaketkan karena KPM dibebaskan untuk membelanjakan uangnya.
Sementara, untuk kasus pengadaan bibit murbei hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sebelumnya, kasus pengadaan bibit tahun 2022 di Kabupaten Wajo ini dianggap jalan ditempat. Proyek dengan pagu anggaran Rp 1,1 miliar itu ditemukan berbagai penyimpangan.
Diketahui, anggaran melalui APBD Wajo tersebut merupakan bantuan Pemprov Sulsel untuk pengembangan sutra untuk pengadaan 500 ribu bibit murbei.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul masalah, yang aman para kelompok tani penerima bantuan bibit tidak memiliki legalitas yang jelas.
Kejaksaan telah memeriksa Satuan Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, (Disperindagkop UKM) Wajo.
Selain itu, turut diperiksa Kepala Desa (Kades) Wajoriaja, Arafah Daga beserta pihak pemenang proyek, Kurnia Syam yang juga Ketua Silk Solution Center (SSC) Wajo.
Jurnalis: Andi M Ikbal






