ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Sat Res Narkoba Polres Bone kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Pelaku yang diamankan berjumlah dua orang yakni AG (39) warga Jalan Ahmad Yani dan SM (41) warga Kelurahan Walanae.
Keduanya diamankan di Jalan Sambaloge Lama, Kelurahan Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) sekira pukul 17.00 Wita, Selasa (12/3/2024) kemarin.
Kasubsi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar mengungkapkan, awal mula pihaknya mengamankan AG yang tertangkap tangan memiliki shabu dua sachet dalam plastik bening ukuran kecil.
“AG mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku berinisial T di Jalan Sambaloge Lama seharga Rp 400 ribu,” kata Rayendra, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut Rayendra menyampaikan, dengan tertangkapnya AG, pihaknya melakukan pengembangan AG mengaku akan menyerahkan barang haram tersebut kepada SM yang sedang menunggunya di Jalan Ahmad Yani.
“Pihak kami pun mengamankan SM alias EM dan membawa kedua pelaku di Mapolres Bone,” ujarnya.
“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.






