ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Perukrutan penyelenggara pemilu 2024 oleh KPU Bone, Sulawesi Selatan telah dilaksanakan. Namun beberapa penyelenggara pemilu yang lolos tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Pasalnya, dari data yang dihimpun Enews Indonesia terdapat 9 penyelenggara pemilu di Kabupaten Bone yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tak memilik izin dari Pemerintah Daerah Bone.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) meminta kepala daerah mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun, salah satu poin SE tersebut adalah meminta kepala daerah mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) RI, Rachmat Bagja mengatakan, ASN boleh menjadi petugas badan ad hoc pemilu. Asalkan ASN tersebut telah mendapat izin cuti dan tidak menerima gaji dobel dari negara.
Senada, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, PNS tidak boleh menerima gaji dobel.
“Aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor,” kata Hasyim, Kamis (12/2/2023).
Pelaksana Tugas (PLT) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Andi Mappangara mengaku tak tahu sama sekali soal adanya ASN jadi PPK.
“Saya tidak mengetahui itu dan tidak ada juga masuk di kami soal izin dan saya tidak pernah menandatangani SK pengajuannya sebagai penyelenggara pemilu,” ungkapnya, Jum’at (10/2/2023)
Bahkan dia pun mempertanyakan siapa yang memberikan rekomendasi para ASN tersebut untuk jadi penyelenggara pemilu.
“Silakan tanya siapa yang rekomendasi dan kami juga tidak pernah memberikan rekomendasi terkait itu,” tegasnya.
Berikut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bone yang terdapat ASN.
1. Kecamatan Tonra (2 orang);
2. Kecamatan Lamuru;
3. Kecamatan Ulaweng;
4. Kecamatan Ajangale;
5. Kecamatan Awangpone;
6. Kecamatan Patimpeng;
7. Kecamatan Bontocani;
8. Kecamatan Kajuara.






