Bone  

Tak Terima Uang Kembalian Diganti Permen, Konsumen Retail di Mare Lapor Polisi

ENEWSINDONESIA.COM, Bone –  Transaksi jual beli merupakan hal yang sudah sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Namun kali ini seorang konsumen di sebuah retail ternama di Kabupaten Bone tidak terima dengan transaksi pengembalian belanjanya diberikan tambahan permen, Jum’at kemarin 02/09/2022.

Ashar Abdullah (32), konsumen tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pihak yang berwajib dengan nomor LP/22/IX/2022/SPKT/Sek.Mare tanggal 02 September 2022.



Ashar menceritakan, kejadian bermula saat dirinya bertransaksi dengan pihak kasir dengan total belanja senilai Rp. 67.700 dan korban memberikan uang secara tunai senilai Rp. 100.000.

“Pihak kasir tanpa mengucapkan sepatah katapun, langsung memberikan kembalian senilai Rp. 32.000 ditambah dengan permen 2 biji yang seharusnya diterima yakni sebesar Rp. 32.300,” ungkap Ashar.

Ashar menjelaskan, dirinya mempertanyakan 3 hal kepada kasir.

“Apakah permen merupakan alat transaksi yang resmi? Si kasir kemudian menjawab, bukan. Kemudian saya bertanya lagi, apakah kasir menawarkan permen kepada saya sebagai konsumen? Dijawab langsung pihak kasir  tidak pak. Pertanyaan ketiga, kenapa permen sengaja disimpan di laci mesin kasir? Hal tersebut sudah tidak dijawab lagi oleh pihak kasir,” beber Ashar.

Menurut dia, haknya sebagai konsumen dikebiri oleh pihak swalayan.

“Untuk itu dalam LP tersebut saya memasukkan pasal 378 KUHP dan serta beberapa pasal yang sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga beberapa pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik mau menggunakan pasal yang memenuhi unsur dari laporan saya tersebut,” ujarnya.

Ashar berharap semoga ke depannya pihak swalayan atau retail modern di daerah-daerah terkhususnya di Bone ini lebih menghargai hak-hak konsumen Indonesia yang sudah diatur oleh perundang-undangan.

“Terlebih soal pengembalian transaksi jual beli menggunakan permen agar segera dihentikan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mare Bripka Andi Arwan Asnal membenarkan pelaporan kejadian tersebut.

“Iya betul, kasus sementara dalam lidik,” kata Andi Arwan melalui pesan instan ke Enewsindonesiacom, Sabtu (3/8/2022).



 

Tinggalkan Balasan