ENews, Sinjai •• Bupati Sinjai, Ratnawati Arif secara resmi membuka kegiatan Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sinjai Tahun 2024.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Komunikasi, informatika, dan Persandian (Diskominfo) itu
dilaksanakan di Ruang Rapat Command Center, Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin 29 September 2025.
Kepala Dinas Kominfo Sinjai, Dr. Mansyur menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya membangun transparansi, akuntabilitas serta pelayanan publik yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sinjai menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, serta Uji Publik Keterbukaan Informasi Tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada bulan Mei lalu.
“Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Ratnawati menegaskan pentingnya keberadaan SP4N Lapor sebagai sistem pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional.
“Melalui kanal ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan. Pengaduan bukanlah beban, tetapi bahan berharga untuk memperbaiki kualitas birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, dilakukan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Sinjai Tahun 2024.
Bupati Sinjai menyampaikan bahwa DIP menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dengan format yang jelas, mudah diakses, dan disampaikan dalam bahasa yang sederhana.
“Dengan adanya DIP, kita mencegah informasi yang tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai informasi yang terbuka maupun yang dikecualikan,” pungkasnya.
(Asrianto)