ENEWS PEMILU •• Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati menjadi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati melalui pleno tertutup yang dihadiri Ketua dan seluruh Anggota KPU Wajo.
Penetapan dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wajo tersebut digelar dikantor KPU Wajo, Jalan Andi Bau mahmud, Sengkang, Ahad (22/9/2024).
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo, Zakir Syamsuddin menjelaskan bahwa dalam aturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur tahapan tersebut, penetapan pencalonan bupati dan wakil bupati dilakukan melalui pleno tertutup.
“Dua paslon telah ditetapkan bertarung pada Pilkada Wajo yakni H. Andi Rosman, S.Sos M.M berpasangan dr H. Baso Rahmanuddin M.M,.M.Kes ( Ar Rahman ). Dan Dr. H. Amran Mahmud S.Sos, M.Si Berpasangan H. Amran SE ( Pammase ),” kata Zakir.
Paslon Ar-Rahman diusung oleh gabungan partai politik yaitu: Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembagunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah sebanyak 182.761.
Sementara Paslon Pammase diusung oleh: Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah 46.858.
Sementara, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Wajo, Nasaruddin Zaelany pasca penetapan paslon mengatakan bahwa tahap selanjutnya, masing-masing paslon akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin (23/9) besok di Ruang Pola Bupati.
“Setelah pengundian nomor urut, maka dilanjutkan Deklarasi Damai Siap Menang Siap Kalah oleh kedua paslon yang ditetapkan,” tutupnya.
Laporan: Andi Muhammad Ikbal






