Orang Tua Perlu Tahu Bahaya Besar Memberikan Kendaraan kepada Anak di Bawah Umur

Foto: Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmuliyadi (kanan) dan Plt Kadisdik Bone Edy Saputra Syam (kiri).

ENews, Bone •• Pengendara anak di bawah umur dilarang di Indonesia. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan itu bukan tanpa sebab mengingat, pengendara di bawah umur belum memiliki keterampilan dan emosi stabil hingga dapat membahayakan dirinya maupun pengendara lain.



Seperti baru – baru ini kembali terjafi di Kabupaten Bone. Satlantas Polres Bone melaporkan kasus kecelakaan merenggut dua nyawa pengendara di bawah umur setelah dua sepeda motor bertabrakan di Jalan Poros Bone – Makassar tepatnya Dusun Ale Jempo Desa Sengeng Palie Kecamatan Lappariaja.

Selain itu, dilaporkan pula satu sepeda motor bertabrakan dengan truk di Desa Ulaweng Cinnong, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, pada Kamis (9/10/2025) lalu.

“Korban SA (13) meninggal di lokasi kejadian tepatnya di Desa Ulaweng Cinnong. Sementara kasus sebelumnya, korban ADTD (16) TKP Desa Sengeng Palie meninggal di rumah sakit,” jelas Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/10/2025).

AKP Musmulyadi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam aturan berkendara.

“Pengendara masih di bawah umur, belum memiliki SIM. Ada yang tidak menggunakan helm, selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan ini juga sangat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga, dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang tertib sejak dini demi menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi semua, tutupnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam baru-baru ini juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa di bawah umur pada Senin (13/10/2025) lalu.

Surat ber-Nomor 005/5220/DP tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat Kapolres Bone Nomor B/569/X/HUM.10/2025, tertanggal 10 Oktober 2025, yang berisi imbauan mengenai larangan mengemudi bagi siswa yang belum cukup umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Edy menegaskan pentingnya peran sekolah dalam menanamkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas kepada para siswa. (Zhera Syarnia)





 

Tinggalkan Balasan