Masyarakat Tolak Tambang Pasir di Sulbar, SDK: Silakan Ajukan ke PTUN

Foto: Suhardi Duka, Gubernur Sulbar. Dok. Ist

ENEWS, MAMUJU •• Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menjawab keresahan masyarakat Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, maupun di Desa Beru-beru Kabupaten Mamuju, terkait masalah tambang pasir.

Menurutnya, untuk mencabut izin tambang harus melalui proses dengan aturan yang ada.



SDK mengaku memahami apa yang menjadi keresahan masyarakat saat ini terkait aktivitas tambang.

“Izin ada sebelum saya jadi Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi, bagaimana cara supaya tidak ada salah paham,” kata SDK, Senin (5/5/2025).

Selain itu, SDK menyampaikan bahwa izin itu bukan dari Pemprov Sulbar, malainkan dari pemerintah pusat.

“Saya bukan pemberi izin terus saya mau disuruh cabut izinnya, ada aturannya semua saya juga tidak mau melanggar hukum. Jadi mari kita taat hukum kalau itu perusahaan melanggar pasti kita tegur kalau perlu minta cabut izin,” ucap SDK.

Selain itu, mantan anggota DPR-RI itu juga menyampaikan solusi pada masyarakat yang menolak tambang dengan membawa ke ranah hukum.

“Jadi solusi terbaik untuk gubernur cabut izin adalah masyarakat ajukan ke TUN, peradilan tata usaha negara (PTUN) karena yang bisa batalkan keputusan pejabat pemerintah adalah TUN bila ada yang gugat. Bila putusan PTUN memerintahkan saya untuk mencabut, maka saya cabut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, massa aksi melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulbar, mereka menuntut agar izin perusahaan tambang dicabut.

Beberapa perwakilan Pemprov Sulbar menemui massa aksi karena saat itu Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Sulbar Mayjen (Purn) Salim S Mengga berada di Jakarta menemui beberapa menteri, termasuk, ikut serta Bupati maupun wakil Bupati se-Sulbar.

|Hasbi Waluyo



 

Tinggalkan Balasan