Disbun Sulbar Warning PKS, Harga TBS Sawit Ditetapkan Maksimal Rp3.387/Kg

Foto : Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat saat menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode Agustus 2026

ENEWS, MAMUJU ••》Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode Agustus 2026 sebesar Rp2.565,89 hingga Rp3.387,59 per kilogram. Harga tersebut berlaku mulai 8 Agustus 2026.

Penetapan dilakukan dalam rapat penetapan harga TBS yang digelar secara luring dan daring, Jumat (7/8/2026). Dalam rapat tersebut, Indeks K ditetapkan sebesar 88,24 persen.

banner 728x250

Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.949,77 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit ditetapkan Rp12.269,54 per kilogram.

Harga TBS dibedakan berdasarkan tahun tanam dan tingkat rendemen. Harga terendah ditetapkan Rp2.565,89 per kilogram dengan rendemen 16,25 persen, sedangkan harga tertinggi mencapai Rp3.387,59 per kilogram dengan rendemen 21,65 persen.

Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, meminta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan harga yang telah ditetapkan, terutama pada tingkat pabrik kelapa sawit (PKS).

Ia menegaskan, perusahaan yang membeli TBS dengan harga lebih rendah lebih dari Rp300 per kilogram dari ketetapan resmi harus dicatat dan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

“Catat dan tindak lanjuti setiap PKS yang menurunkan harga lebih dari Rp300 dari harga yang telah ditetapkan, dan laporkan ke pusat,” tegas Faizal.

Peringatan tersebut ditujukan untuk memastikan harga pembelian TBS di lapangan tidak menyimpang dari hasil penetapan bersama. Pengawasan diperlukan agar petani menerima harga sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut dihadiri unsur perusahaan perkebunan, asosiasi, serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten se-Sulawesi Barat.

Dengan berlakunya ketetapan harga mulai 8 Agustus 2026, pengawasan terhadap transaksi TBS menjadi penting untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan. Disbun Sulbar meminta setiap dugaan penurunan harga yang melampaui batas tersebut didokumentasikan dan dilaporkan untuk ditindaklanjuti. (Hasbi Waluyo)