Jejak Rokok Ilegal dari Wonomulyo ke Majene Disorot

Foto: Ilustrasi rokok ilegal merek Rocker yang beredar di Polman. (ENews/AI)
Foto: Ilustrasi rokok ilegal merek Rocker yang beredar di Polman. (ENews/AI)

ENews, Polman ••》Peredaran rokok ilegal merek Rocker di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya keberadaan barang tanpa cukai yang dipersoalkan, tetapi juga dugaan adanya jalur distribusi yang memasok rokok tersebut dari Polman ke sejumlah wilayah di Majene.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu jalur yang perlu ditelusuri berada di wilayah Wonomulyo, Polman. Seorang yang disebut sebagai pemasok mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut di Wonomulyo sebelum kemudian menyalurkannya ke Kabupaten Majene.

banner 728x250

Informasi tersebut dinilai penting karena dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai rantai distribusi secara lebih luas. Penelusuran tidak cukup hanya menyasar penjual di tingkat eceran, tetapi juga perlu diarahkan kepada pihak yang memasok, menyimpan, mengangkut, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali distribusi.

Seorang penggiat hukum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Menurut dia, jika benar terdapat distribusi rokok ilegal dalam jumlah tertentu, maka jalur pasokannya harus dapat dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Jangan hanya berhenti pada pedagang kecil. Kalau barang itu beredar, tentu ada rantai distribusinya. Dari mana barang masuk, siapa pemasoknya, ke mana disalurkan, dan siapa yang memperoleh keuntungan, semuanya harus ditelusuri,” ujarnya, Senin (28/9/2026).

Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang berinisial ED yang disebut-sebut berkaitan dengan distribusi rokok Rocker di wilayah tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan ED masih berupa dugaan dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan maupun menyatakan orang tersebut sebagai pelaku.

Karena itu, dugaan tersebut semestinya diuji melalui penyelidikan terbuka dan berbasis bukti. Pemeriksaan dapat mencakup asal barang, dokumen pengangkutan, transaksi, gudang penyimpanan, jaringan distributor, serta kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Persoalan rokok ilegal bukan semata perkara perdagangan di tingkat lapangan. Apabila suatu produk yang seharusnya dikenai cukai beredar tanpa memenuhi ketentuan, terdapat aspek penerimaan negara dan penegakan hukum yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur ketentuan mengenai barang kena cukai serta sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai. Penentuan ada tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang sah.

Di sisi lain, aparat penegak hukum sebenarnya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Barat. Di Majene, misalnya, aparat pernah melakukan pemantauan terhadap toko dan kios serta menelusuri informasi mengenai sumber rokok yang diperoleh dari wilayah Wonomulyo.

Fakta adanya pengawasan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih spesifik: sejauh mana penelusuran dapat dilakukan hingga mencapai sumber pasokan? Sebab, apabila rokok ilegal berulang kali ditemukan di tingkat pengecer, maka mata rantai distribusinya menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Polda Sulawesi Barat melalui Subdit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Sulbar juga diminta tidak mengabaikan informasi masyarakat mengenai dugaan jaringan distribusi tersebut. Setiap informasi yang dapat diverifikasi, termasuk pengakuan pemasok mengenai asal barang, dapat menjadi bahan awal untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran pidana di balik peredarannya.

“Kalau ada informasi bahwa barang diambil dari Wonomulyo lalu dibawa ke Majene, tinggal ditelusuri apakah informasi itu benar. Kalau benar, siapa yang menyerahkan barang, siapa penerima berikutnya, dan bagaimana transaksinya. Jangan sampai hanya pedagang paling bawah yang diperiksa,” kata penggiat hukum tersebut.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kini, dugaan peredaran Rocker di Polman-Majene menunggu pembuktian lebih lanjut. Jika benar terdapat jaringan distribusi yang bekerja secara sistematis, penanganan tidak cukup berhenti pada penyitaan barang, tetapi perlu menjawab mata rantai yang lebih besar: dari mana rokok tersebut berasal? Siapa yang memasok? Bagaimana barang bergerak antarkabupaten? Dan siapa yang berada di balik peredarannya?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial ED belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Sulawesi Barat, Ditreskrimsus, Bea Cukai, serta pihak terkait lainnya mengenai langkah penelusuran terhadap dugaan peredaran rokok ilegal Rocker di Polman dan Majene. (Tim Enews)





Tinggalkan Balasan